Transaksi Sabu di Bulan Ramadhan, Dua Pria HST Lebaran Di Balik Jeruji Besi

Foto : Dua kawanan pengedar sabu di HST inisial MN dan FR ditangkap polisi usai transaksi sabu.
Barabai, Chanel7.id/news – Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggerebek sebuah rumah pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, HST.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres HST AKP Siswadi itu, polisi berhasil menangkap pelaku FR dan rekannya berinisial MN.
“Dalam operasi penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar dengan berat total 0,69 gram,” kata Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi kepada media ini, Senin (18/3).
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, serok dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip dan sebuah telepon genggam.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan polisi dari dalam tas kecil yang tersimpan di rumah pelaku,” jelasnya.
Dijelaskan Iptu Priadi, penangkapan terhadap pelaku FR dan MN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli sabu di Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
“Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut, yang kemudian diikuti dengan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna jalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
“Kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel