Pakai Rekom Kadaluarsa, Oknum Lakukan Pengisian BBM Solar Subsidi Gunakan Drum di SPBU WBL Paciran di

Foto : Oknum dengan leluahaieluasa melakukan pengisian BBM jenis solar ke beberapa drum.
Lamongan, Chanel7.id/news – Diduga kuat SPBU WBL Paciran tak cermat dalam melakukan pemeriksaan surat rekomendasi dari UPT Tempat Pelelangan Ikan Lamongan untuk pengambilan BBM jenis solar bersubsidi.
Dalam temuan awak media saat berada di SPBU WBL Paciran Lamongan, saat oknum dengan leluasa melakukan pengisian BBM jenis solar ke beberapa drum yang dimuat pada sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan nomor polisi S 9624 JG.
Saat dikonfirmasi akan muatan tersebut, petugas SPBU mengatakan bahwa yang diisi ke drum tersebut ialah solar untuk para nelayan dengan menunjukan surat rekomendasi yang dibawa oleh seseorang.
“Ini yang diisi solar subsidi untuk para nelayan, ada surat rekomendasinya kok,” kata petugas SPBU saat dikonfirmasi awak media.
Saat melakukan pemeriksaan surat rekomendasi, telah ditemukan sebuah surat rekomendasi yang sudah kadaluarsa.
Pada surat rekomendasi yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2023 oleh UPT Tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Lamongan tercantum batas pengambilan BBM Jenis Solar sampai pada tanggal 14 Maret 2024. Sedangkan saat awak media berada di SPBU tepatnya pada tanggal 16 Maret 2024.
Menyikapi akan hal tersebut, awak media mencoba mengklarifikasi kepada manager SPBU WBL Paciran untuk menanyakan akan temuan dari awak media.
Saat berbincang dengan manager SPBU melalui sambungan telepon seluler, Ia mengatakan bahwa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina.
“Kami sesuai dengan prosedur Pak, sesuai dengan aturan bahwa kalau melakukan pengambilan BBM Bersubsidi jenis solar harus menggunakan surat rekomendasi dari UPT,” kata Danu selaku manager SPBU WBL Paciran pada Sabtu (16/03/24).
Selain itu, juga ditemukan surat rekomendasi yang tidak utuh pada bagian bawah surat. Pada bagian bawah surat tersebut terlihat jelas bahwa pada bagian tanda tangan Plt. Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan tidak utuh atau kepotong pada bagian bawah surat.
Danu menjelaskan bahwa saat petugas SPBU melakukan pelayanan pengambilan BBM Bersubsidi jenis solar harus menggunakan surat yang berbarcode. Ia juga menerangkan bahwa bukan hanya hari ini saja (16 Maret 2024), pada sebelumnya juga terdapat pengambilan dengan metode yang sama.
“Terkait itu kurang paham, yang penting kami melakukan pelayanan saat ada surat rekomendasi yang berbarcode,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar tidak dilakukan oleh petugas SPBU melainkan oknum yang membeli solar bersubsidi.
Jurnalis : Galih22