Kos-kosan Tingkat di Medan Dibangun Tanpa Plank, Dibiarkan!

Foto : Kos–kosan tampak kokoh berdiri tanpa plank izin PBG di jalan Pimpinan Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan
Kota Medan, Chanel7.id/news – Bangunan rumah kos–kosan tampak kokoh berdiri tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalan Pimpinan Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan. Seperti terpantau awak media ini, Senin (26/2/2024).
Bangunan tersebut dibangun sebanyak 19 unit berlantai dua dan terlihat sudah mulai tahap perampungan yang ironisnya tidak tersentuh tindakan apapun khususnya dari Satpol PP bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan yang sepertinya melakukan pembiaran sehingga belakangan ini semakin banyak ditemukan bangunan bermasalah di Kota Medan.
Eva (45) yang mengaku bahwa bangunan kos–kosan ini miliknya seraya menunjukan surat pemohon izin PBG, di surat nama pemohon izin PBG bernama MD Aulia Ganda Putra.
“Dan mengenai plank izin PBG dalam bulan ini keluar,” kata Eva kepada awak media.
Sementara itu faktanya bangunan kos-kosan tersebut sudah mulai rampung pengerjaannya, namun hingga kini plank izin PBG tidak kunjung keluar dan terpasang di bangunan tersebut.
Kemudian, awak media ini mengkonfirmasi Lurah Sei Kera Hilir I Andre melalui Whatsappnya 0852xxxx8688 namun tidak ada jawaban dari pertanyaan yang diberikan awak media kepada Lurah, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi.
Untuk itu, kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, S.E, M.M agar turun langsung untuk menindak tegas bangunan kos-kosan yang sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan itu dan bila perlu mengevaluasi kinerja Kadis DPKPCKTR Kota Medan.
Seperti yang diketahui bahwa sanksi bagi pemilik bangunan tanpa izin, selain dikenakan Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005 berupa hukuman pembongkaran juga dikenakan sanksi pasal 36 ayat (1) dipidana penjara paling singkat penjara 1 (satu) tahun paling lama 3 (tiga) tahun dan denda 1.000.000.000 (satu milyar).
Jurnalis : Robinsius Silalahi