Polrestabes Surabaya Sikat Pengedar dan BB 153.000 Pil Koplo

0
Polrestabes

Foto : Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar MR (24) laki laki warga Simo Gunung Kramat Kecamatan Sawahan Surabaya beserta barang bukti pil koplo sebanyak 153.000 butir.

Bagikan Berita

Surabaya, Chanel7.id/news – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis LL dan mengamankan pelaku MR (24) laki laki warga Simo Gunung Kramat Kecamatan Sawahan Surabaya beserta barang bukti pil koplo sebanyak 153.000 butir.

Kegiatan press rilis yang disampaikan Wakasat Narkoba Kompol Fadila didampingi Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, di gedung Anindhita Mapolrestabes Surabaya Jumat 9/2/2024.

Baca juga : Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Percobaan Perkosaan

Kronologisnya, Kamis 1/2/2024 sekitar pukul 19.00 Wib, atas informasi warga, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di jalan Simo Gunung Kramat Timur Kelurahan Putat Jaya kecamatan Sawahan Surabaya, hasilnya seorang pelaku pengedar sediaan farmasi pil LL diamankan.

“Tersangka menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL menggunakan alat komunikasi hp android merk Oppo nomer sim 083137372601 demi mendapatkan keuntungan dari peredaran ini,” jelas Wakasat Kompol Fadila.

Baca juga : Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Pelaku mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari AB yang belum tertangkap.

Tersangka dijerat pasal 435 UURI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara paling lama, atau denda pidana Rp.5.000.000 000.

 

®Slamet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *