Pria di Kukar Diciduk Polisi, Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

0
Sabu

Foto : Tersangka EBH (31) Berikut Barang Bukti Diamankan di Polsek Sangasanga

Bagikan Berita

Kukar, Chanel7.id/news – Seorang pria  berinisial EBH (31) harus berurusan dengan Polsek Sangasanga, sebab kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres KutaiKartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur AKP A. Baihaki, bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 12.52 Wita pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahguna narkotika.

Baca juga : Polsek Sanga-Sanga Ringkus Pelaku Narkoba, Bungkus Sabu dengan Masker

“Pelaku kami amankan di jalan Yos Sudarso RT.01 Kel. Sarijaya Kab. Kutai Kartanegara setelqh menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dari pelaku, Polsek Sangasanga berhasil mengamankan barang bukti 3 poket narkotika, kotak rokok merk Sampoerna Mild,  Handphone merk Redmi dan sepeda motor merk Yamaha Vixion.

Baca juga : Polsek Muara Jawa Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sangasanga mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

®Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *