Polda Kalsel Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Kertak Hanyar

0
IMG-20240209-WA0099
Bagikan Berita

Banjar, Chanel7.id/news – Gerebek rumah pengedar narkoba di Jalan Manarap Baru Komplek Anugrah Blok B NO.04, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Polda Kalsel temukan 1 kilogram sabu.

Operasi penggerebekan rumah pengedar sabu tersebut dilakukan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin AKBP Zaenal Arifien pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kronologi penangkapan pengedar sabu berinisial SI alias Walat (34) berawal ketika anggota Subdit II Dit Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di wilayah Kertak Hanyar.

Baca juga : Viral Anggota Polres HSS Kenakan Baju ke ODGJ di Kandangan, Netizen : Terimakasih Orang Baik

Kemudian petugas khusus anti narkoba tersebut mengolah data scientific dengan melakukan penyelidikan terhadap target orang yang akan melakukan transaksi narkoba dan dilakukan surveilans dan trace digitalisasi.

Hasilnya, pihak kepolisian berhasil menemukan rumah tempat penyimpanan narkoba jenis sabu di Komplek Anugrah Blok B NO.04, Kelurahan Manarap Baru, Kertak Hanyar.

Tim kemudian bergerak dan melakukan operasi penyergapan terhadap pemilik rumah yang diketahui berinisial SI alias Walet.

Baca juga : Demo Aliansi LSM se-Kalsel di Kejati, Kompol Eka : Alhamdulillah Kondusif

“Selanjutnya anggota mencari barang bukti sabu yang di duga disimpan pelaku di dalam rumah tersebut,” kata Kasubdit II Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien kepada media ini, Jumat (9/2).

Setelah melakukan penggeledahan, sabu seberat 1 kilogram berhasil ditemukan di dalam tas belanja yang disimpan pelaku di dalam lemari plastik kamar tidur.

“Selain sabu, kita juga menemukan 3 unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi barang terlarang ini,” ungkap Zaenal.

Baca juga : Edi Alias Gondrong ABK Kapal Nelayan Hilang, Keluarga : Usut Tuntas

Saat ini SI alias Walet berada di Mapolda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan secara intensif penyidik kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedar Narkoba lainnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkas Zaenal.

 

 

®(Nely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *