Genjot Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Banjarmasin II Gencar Sosialisasi

Foto : Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh UPPD Banjarmasin II untuk genjot penerimaan pajak kendaraan bermotor
Banjarmasin, Chanel7.id/news – Sosialisasi terkait undang-undang lalu lintas dan jalan pasal 74, dan sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh UPPD Banjarmasin II di Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, yang dilaksanakan di akhir Januari 2024.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Gus Mudlor, Sita Dokumen Pajak
Selain itu kata Yondi Caturadina Darnida, SE., MM, selaku Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBN-KB UPPD Banjarmasin II terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor saat ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berusaha melakukan penurunan tunggakan pajak kendaraan bermotor .
“Ini sejalan dengan keinginan kita untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan bermotor kita di tahun 2024,” ujar Yondi menegaskan, Minggu (4/2/2024).
Baca juga : Tidak Sampaikan SPT Pajak, Tersangka Pidana Perpajakan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tunggakan tersebut katanya, ada yang paling banyak terjadi yang 5 tahun keatas dan ada juga yang 10 tahun keatas.
Dikatakan, untuk ini dilakukan kegiatan penagihan kepada masing-masing wajib pajak.
®Junaidi.