Polrestabes Surabaya Amankan 2 Residivis Diduga Pengedar Narkoba

0
IMG-20240201-WA0024
Bagikan Berita

SURABAYA, Chanel7.id/news Kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, meringkus 2 orang diduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mereka E (23) odan LH (35) keduanya warga Sidoarjo, dan merupakan residivis.

Hasilnya, diamankan barang bukti 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram, 1 butir warna biru logo huruf QP dan narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Baca juga : Yayasan Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya Buka Penerimaan Santri Baru

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, sekop dari sedotan, buku catatan, sendok stainless, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami sudah lakukan melakukan penangkapan seminggu yang lalu dan saat ini kedua tersangka sedang kami proses,” ujar Kompol Suria, Kamis (1/2/24).

Kompol Suria menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Baca juga : AMI Tantang BNN Surabaya Razia RHU Kelas Atas

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO).Senin (22/1) pekan lalu.

Baca juga : Satpolair Polres Loteng Tingkatkan Patroli di kawasan Perairan

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,” kata Kompol Suria.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

®Slamet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *