Polisi Datangi Bengkel Motor di Kintapura, Cegah Penjualan Knalpot Brong

Foto : Kanit Lantas Polsek Kintap Aipda Machyudinor mendatangi bengkel motor di Desa Kintapura sosialisasi larangan knalpot brong.
Pelaihari, Chanel7.id/news – Sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel dan toko sparepart sepeda motor digelar Polres Tanah Laut dan Polsek jajaran.
Di Kecamatan Kintap, anggota Lantas Polsek Kintap Aipda Machyudinor mendatangi sebuah bengkel sepeda motor milik Nor Ipansyah di Jalan Ahmad Yani Desa Kintapura RT 05, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Di lokasi, Kanit Lantas Polsek Kintap itu meminta kepada pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak melayani order pemasangan knalpot brong.
Baca juga : Wujud Zero Knalpot Brong di Batola, Polisi Lakukan Ini
Kegiatan tersebut merupakan upaya antisipatif pihak kepolisian sekaligus memberi himbauan kepada bengkel dan toko toko variasi yang ada di wilayah hukum Polsek Kintap.
Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory mengatakan bahwa, dalam sosialisasi kali ini penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong lagi.
“Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata AKP Ahmad Baysory kepada media ini, Kamis (1/2)
Baca juga : Melalui Medsos, Satlantas Polresta Banjarmasin Himbau Larangan Knalpot Brong
Pihaknya berharap dengan adanya safari sosialisasi tertib lalu lintas serta larangan knalpot brong bisa mengurangi dan menetralisir kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot brong.
“Dengan demikian pengendara dan warga setempat bisa nyaman, aman, tertib dan saling menghargai sesama pengendara,” tandasnya.
®Nely