KPK Geledah Rumah Dinas Gus Mudlor, Sita Dokumen Pajak

Foto : Rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor digeledah KPK sekitar pukul 09.00 WIB.Rabu (31/1/2024).
Sidoarjo, Chanel7.id/news – Rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor digeledah KPK. Petugas berompi KPK mendatangi rumah dinas Gus Muhdlor hari ini. Petugas KPK memasuki rumah dinas sekitar pukul 09.00 WIB.Rabu (31/1/2024).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan ini, KPK menyita dokumen berkaitan dengan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Betul ada penggeledahan (rumah dinas Bupati Sidoarjo),” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga : KPK OTT Sidoarjo Belum Sentuh Lamongan, AMI : Tebang Pilih
Ali mengatakan penyidik menyita beberapa dokumen terkait pajak. Selain itu, ada juga bukti elektronik turut disita.
*Hasil diperoleh beberapa dokumen terkait potongan insentif pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo, ditemukan juga bukti elektronik. Segera kami sita sebagai barang bukti,” jelas Ali.
Baca juga : Pengeroyokan di Tunjungan Dipicu Baju Silat, 6 Pendekar Jadi Tersangka
Gus Muhdlor baru saja memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-165 Sidoarjo, saat dirinya diperiksa. Upacara tersebut selesai pukul 08.40 WIB. Sebelumnya, Gus Muhdlor sempat dicari KPK namun tidak berhasil ditemukan.
KPK sebelumnyajj telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar.
Kasus pemotongan insentif ASN itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada (25/11/2023). Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi itu hingga KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.
Baca juga : AMI Tantang BNN Surabaya Razia RHU Kelas Atas
Kasus ini berawal dari pengumpulan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.
Namun Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.
Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
®Pegas