Hasil Pengembangan, Polres Batola Bekuk Penyuplai Pil Carisoprodol di Banjarmasin

Foto : Polres Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap pengedar Obat Carisoprodol di Desa Jelapat 1, Kecamatan Tamban berinisial MS pada Jum'at (26/1) lalu.
Marabahan, Chanel7.id/news – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) buru pengedar obat-obatan terlarang hingga ke Kota Banjarmasin. Hasilnya, seorang pria berinisial MH (55) berhasil diamankan.
Penangkapan MH berawal saat Tim Sat Narkoba Polres Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap pengedar Obat Carisoprodol di Desa Jelapat 1, Kecamatan Tamban berinisial MS pada Jumat (26/1) lalu.
Baca juga : Yayasan Surenesia Gelar Lomba Islami Tingkatkan Kualitas Pendidikan Siswa
Kepada polisi, MS mengaku selama ini ia mendapatkan suplai obat-obatan terlarang dari seorang rekannya di Banjarmasin berinisial MH.
Setelah mengantongi identifikasi penyuplai Pil Carisoprodol terhadap MS, Tim Sat Narkoba Polres Barito Kuala langsung memburu MH. Namun demikian, untuk membekuk buruh serabutan itu tidaklah mudah.
Baca juga : Lagi, Aksi Brutalisme Menimpa Wartawan, Diduga Ada Preman Berdasi
Hingga akhirnya, pada Senin (29/1) lalu sekitar pukul 20.00 WITA, MH berhasil dibekuk saat berada di rumahnya di kawasan Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan penangkapan MH berawal dari hasil pengembangan dari tersangka MS yang sebenarnya ditangkap Tim Sat Narkoba di Desa Jelapat 1.
Baca juga : Rumah Warga Sumenep Roboh Diterjang Angin Kencang
“Kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil Carisoprodol ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya,” kata Iptu Marum kepada media ini, Selasa (30/1).
Masih kata Iptu Marum, dari tangan MH, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 90 butir pil warna Putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Carisoprodol).
Baca juga : Berakhir Tragis, Remaja di Sampang Tewas Usai Kecelakaan
“Saat ini tersangka MH da MS sudah berada di Mapolres Barito Kuala untuk jalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Marum.
®Nely