Partai Golkar Telutih Minta KPU Tinjau Ulang KPPS Negeri Laimu

Foto : Muhamad Rais Kumkelo, dia menilai Proses perekrutan KPPS Desa LAIMU sarat dengan kepentingan politik.
Maluku Tengah, Chanel7.id/news – Pimpinan kecamatan Partai Golongan Karya kecamatan telutih Muhamad Rais Kumkelo menilai bahwa proses perekrutan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS ) Desa LAIMU sarat dengan kepentingan politik.
Ada beberapa alasan mendasar yang sangat urgen yang seharusnya menjadi perhatian bagi jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua PK Golkar telutih saat dikonfirmasi Minggu, 28/01/2024. Dia mengatakan adanya keterlibatan PPS Laimu yang mengarahkan anggota KPPS untuk meloloskan salah satu calon anggota DPRD Maluku Tengah.
Baca juga : Haji Endang Kusnandang: Menjadi Ketua Partai Harus Berani Belusukan
Katanya juga terdapat anggota KPPS yang tidak memiliki latar belakang Pendidikan SMA sebagaimana amanat UU no.7 huruf h tentang Pemilu.
“Terdapat anggota KPPS yang tidak memiliki surat Keterangan kesehatan sebagaimana amanat UU pemilu,” pungkas Ketua Golkar Telutih.
Pihak pelapor sudah melaporkan hal ini ke jajaran Bawaslu Kecamatan Telutih sesuai surat No. 002/LP/TLP/I/ 2024 yang diteruskan ke Bawaslu Maluku Tengah.
Baca juga : Pengadilan Negeri Kabulkan Gugatan Partai Prima
Pihak pelapor merasa Bawaslu Maluku Tengah tidak memberikan jawaban sesuai dengan tuntutan mereka.
Ketua Bawaslu Maluku Tengah saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban dan terkesan no coment terhadap masalah tersebut.
Baca juga : Wilayah Spiritual Yang Tidak Terjangkau Oleh Akal
Dalam laporan ke Panwaslu Kecamatan telutih, pelapor melengkapi bukti bukti yang otentik, sesuai amanat undang undang 7 tahun 2017 huruf H sudah sangat jelas dan gamblang menjelaskan syarat syarat perekrutan kelompok penyelanggara pemungutan suara.
Ketua PK GOLKAR Kecamatan Telutih meminta agar jajaran KPU mereview dan membatalkan keputusan tentang hasil kelompok penyelanggara pemungutan suara di Desa Laimu.
®La Lukman