Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Percobaan Perkosaan

Foto : Kegiatan pers release pengungkapan kasus pencurian dengan percobaan perkosaan, Polrestabes Surabaya.
Surabaya, Chanel7.id/news – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap Kasus pencurian dengan percobaan tindakan asusila di Sat Gatra Mapolrestabes pada Jumat 26/1/2024 sekira pukul 14.00Wib .
Tersangka dengan inisial S umur 44 tahun laki laki warga Petemon Kuburan 42D RT 03 RW 02 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya bertempat tinggal tidak tetap.
Tersangka melakukan kejahatan kepada korban yang berinisial TYC umur 56 tahun perempuan tinggal di Jalan Simojawar 41 kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Kasat reskrim AKBP Hendro Sukmono mengatakan didepan awak media, kejadian pencurian dengan kekerasan dan pencabulan ini terjadi pada dini hari sekira pukul 02.00 Wib Rabu 17/1/2024 di Jalan Simojawar no. 41 kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Modus operandi tersangka S, pada Selasa 16/1/2024 pukul 20.00 Wib dia membeli rokok di toko korban TYC dan menawarkan diri menikahinya. Diketahui korban adalah seorang janda, dan korban TYC menolak.
Niatan jahat tersangka S untuk menguasai dengan mengambil barang korban terjadi pada Rabu 17/1/2024 pukul 02.00 Wib, dengan merusak ventilasi rumah serta memukul dan mengancam korban TYC dan berhasil membawa kabur barang curian sekitar 05 30wib dari toko korban TYC.
“Akibat kejahatan yang dilakukan, tersangka S pasal yang disangkakan adalah 365 dan 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” urai AKBP Hendro Sukmono.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah : 1 lembar kain sarung ,1.ikat tali rafia, Hp Nokia, 2 buah kalung berwarna emas, 1 kalung berbentuk mutiara, 1potong sweater bermotif lorek, 1sepasang sandal swalow hijau, 1 billah pisau, 1 buah besi berbentuk T, 1 buah obeng.
®Slamet