Tanpa Plank PBG, Bangunan Perumahan Mewah Salahi Ijin Berdiri Kokoh

0
IMG-20240124-WA0084

Foto : Bangunan perumahan walaupun plank PBG tidak terpasang. Pembangunan tetap berjalan mulus tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun Kecamatan Medan Tembung, Senin (22/1/2024).

Bagikan Berita

Medan, Chanel7.id/news – Bangunan bermasalah seakan tak pernah habis di Kota Medan, buktinya ada perumahan mewah di Jalan Taduan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung yang berdiri kokoh walaupun plank PBG tidak terpasang. Pembangunan tetap berjalan mulus pengerjaannya tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun Kecamatan Medan Tembung seperti terpantau awak media ini, Senin (22/1/2024).

Pekerja bangunan yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan, bahwa plank PBG ada di dalam gudang, bahkan menyuruh wartawan untuk melihatnya.

Ketika dilihat ke dalam ternyata dalam izin plank PBG tertulis bangunan berjumlah 7 unit berlantai III, sementara fakta yang ada di lokasi bangunan, yang dibangun berjumlah 19 unit 3 lantai.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau bangunan tersebut yang punya bernama Salim keturunan Tionghoa dan mandornya dipanggil dengan sebutan Acek, “Kalau humasnya berinisial EN,”jelasnya kepada awak media ini.

Jelas bangunan tersebut sudah menyalahi ijinnya dan hal ini jelas sangat merugikan Pemko Medan.

Ketika bangunan yang jelas menyalahi ijin tersebut hendak dikonfirmasi kepada Camat Medan Tembung Sutan Fauzi Arif Lubis, S.STP.M. melalui Whatshappnya 08137588xxxx namun tidak ada balasan, dan ketika dihubungi tidak menjawab seakan enggan ataupun alergi terhadap konfirmasi dari Wartawan.

Media ini sempat menjumpai Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung bernama Umi Kalsum Harahap di ruangannya yang hanya mengatakan, “Akan kita cek ke lapangan,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, bahwa setiap pemilik/pengembang bangunan bernama Salim yang sudah jelas mengangkangi Perwal No:16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG, dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.

 

 

 

®Robin Silalahi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *