Bengkulu Utara Geger, Oknum Guru Agama Cabuli 24 Murid

Foto : Polres Bengkulu Utara menggelar Press Conference terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Command Center Polres Selasa, 23 Januari 2024
Bengkulu Utara, Chanel7.id/news – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya Bengkulu digegerkan oleh kasus oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya. Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, di tempat HR bertugas mengajar.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.
“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.
Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres.
®Redaksi/Eric