Melalui Medsos, Satlantas Polresta Banjarmasin Himbau Larangan Knalpot Brong

0
IMG-20240122-WA0066
Bagikan Berita

Banjarmasin, Chanel7.id/news : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin sedang gencar-gencarnya memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong di wilayah kota Banjarmasin.

Seperti yang bisa dilihat melalui media sosial Instagram, Satlantas Polresta Banjarmasin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Taufik Qurahman menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara roda dua sekaligus demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman, terutama menjelang Pemilu Damai 2024 di Kota Banjarmasin.

“Jadi selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan Pre-entif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat,” kata Kompol Taufik kepada media ini, Senin (22/1).

Menurut Kasat Lantas, selain suaranya menganggu ketertiban umum juga mengganggu pengguna jalan lain dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Jadi dianggap telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dipidana dengan kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu,” tuturnya

Kasatlantas menambahkan, dari pantauan pihaknya, penggunaan knalpot brong untuk roda dua di wilayah hukumnya sejauh ini memang masih ada, namun sudah berkurang dibanding sebelumnya.

“Harapan kita terutama anak muda yang sering menggunakan knalpot brong ini agar kembali menggunakan knalpot standar pabrikan lagi agar tidak menimbulkan kebisingan,” imbuhnya. (Nely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *