Diduga Ada Permainan Secara Berjamaah Ketua Pengadilan Agama Praya, Dilaporkan ke MA dan KY

0
IMG-20240119-WA0055
Bagikan Berita

Lombok Tengah, Chanel7.id/news – Ketua pengadilan agama beserta tim eksekusi diduga Gagal melaksanakan perintah hukum yakni melakukan Eksekusi atas Putusan.

Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober
2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa Bunkate Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah pada 31 Agustus 2023.

Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara : Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah, dkk. sebagai Pemohon Eksekusi MELAWAN Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem, Dkk. sebagai Termohon Eksekusi
Dan Jumasip Bin Amaq Jumirah Dkk. sebagai Turut Termohon Eksekusi.

Menurut Sukini (pemohon) dirinya telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk melakukan eksekusi untuk obyek eksekusi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun ternyata Gagal.

Ia kecewa sebab ketua pengadilan agama Praya dan beserta tim eksekusi diduga gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi tersebut. Sementara Pemohon (Sukini,) sudah mengeluarkan uang untuk membiayai melakukan eksekusi, di Pengadilan Agama Praya.

Sukini mengatakan ke awak media (7/1/24) bahwa Tim eksekusi tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya secara utuh sebagaimana salinan putusan yang kami terima selaku Pemohon. Justru membacakannya lain alias tidak sesuai dengan salinan putusan yang diterimanya.

“Seharusnya Tim eksekusi membacakan dan dengan tegas melaksanakan perintah hukum, tetapi ini tidak dilakukannya justru Tim eksekusi membuat keputusan lain yang merugikan pemohon,” ungkapnya.

Kami menduga ada permainan antara Tim eksekusi dengan oknum Termohon. Oleh karena itu dirinya pada tanggal 4 September 2023 telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, ditembuskan ke Presiden, dan Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

Selain itu pada 26 Desember 2023 Sukini mengatakan, dia juga telah melayangkan Surat ke Komisi Yudisial di Jakarta, untuk minta kepastian hukum yang dialaminya, ditembuskan ke pengadilan agama Praya sendiri.

“Juga sampai detik ini gagalnya kasus eksekusi pada tanggal 31 Agustus 2023 belum ada kejelasan dari ketua pengadilan agama Praya, sedangkan sebagaimana putusan mahkamah agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus melaksanakan perintah hukum,” ucap pemohon.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Praya  Dra. Hj. Noor Aini yang dikonfirmasi media menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah diklarifikasi terkait pemohon yang melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial itu adalah hak pemohon. ( chanel7.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *