JATENG, CHANEL7.ID – Rumah makan, Disebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Desa Mintobasuki Dukuh Jerakah RT 04 RW 03 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Jawa Tengah terkesan kebal hukum pasalnya beroperasi sudah cukup lama namun belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Terpantau Wartawan Dilokasi, THM yang menyediakan berbagai macam minuman keras (Miras) dan juga menyediakan beberapa wanita sebagai pemandu lagu atau yang lebih dikenal dengan sebutan LC (Lady Companion).
Saat ditemui salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku merasa sangat terganggu dengan keberadaan THM tersebut, karena selain mengeluarkan suara yang sangat bising, keberadaan THM itu berdekatan dengan tempat ibadah (Masjid Agung).
“Kami minta kepada APH lakukan tindakan tegas, kami sebagai warga sangat mengkhawatirkan Keberadaan THM itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Harapannya.
- Advertisement -
Lebih lanjut warga meminta kepada Kepala Desa Mintobasuki jangan tutup mata karena selain berdekatan dengan tempat ibadah keberadaan THM itu sangat berdekatan dengan Kantor Desa dan juga SDN 01 Mintobasuki. “Ungkapnya
“Abang lihat sendiri lokasi THM itu hanya berjarak puluhan meter dari Kantor Desa Mintobasuki, semestinya Kepala Desa harus lebih bijak dalam memberikan izin kepada pelaku usaha yang cenderung dapat merusak moral warga. “terangnya sembari menunjukkan lokasi THM Kepada jurnalis Chanel7.id, Selasa (19/11/2024)
Sekali lagi kami mohon kepada Kepala Desa dan APH segera lakukan tindakan tegas jangan dibiarkan THM berada di lokasi ditengah -tengah pemukiman warga. “Tegasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Desa maupun pemilik THM serta APH belum dikonfirmasi.
- Advertisement -
®Laspin