CIREBON, CHANEL7.ID – Penerapan Manajemen Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (MSK3) di Indonesia, khususnya dalam sektor industri dan sektor pembangunan infrastruktur, masih menjadi tantangan besar. Meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mewajibkan penerapan MSK3 tentang Keselamatan Kerja, masih banyak perusahaan yang masih belum mematuhi aturan ini secara optimal.
Kesadaran yang Rendah, Risiko yang Tinggi:
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran perusahaan terhadap pentingnya MSK3. Banyak perusahaan melihat penerapan MSK3 sebagai beban tambahan yang meningkatkan biaya operasional, tanpa menyadari bahwa investasi dalam keselamatan kerja sebenarnya dapat mencegah kerugian yang jauh lebih besar di masa depan.
Akibatnya, banyak pekerja yang harus bekerja dalam kondisi yang tidak aman, tanpa perlindungan yang memadai.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat bahwa pekerjaan di sektor industri dan sektor pembangunan insfrastruktur sering kali melibatkan risiko tinggi, seperti pekerjaan di ketinggian, penggunaan alat berat, atau paparan bahan kimia berbahaya. Tanpa penerapan MSK3 yang memadai, kecelakaan kerja menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
- Advertisement -
Minimnya Tindakan Nyata dari Perusahaan:
Masih banyak perusahaan hanya melakukan upaya MSK3 secara minimal, seperti menyediakan alat pelindung diri (APD) tanpa memastikan penggunaannya secara benar atau rutin. Pelatihan keselamatan kerja sering kali diabaikan atau hanya dilakukan secara formalitas, tanpa memberikan pemahaman yang mendalam kepada pekerja tentang risiko yang mereka hadapi dan cara-cara untuk menghindarinya.
Pengawasan terhadap penerapan MSK3 di lapangan juga sering kali lemah oleh pihak terkait. Tidak sedikit perusahaan yang tidak melakukan inspeksi rutin atau mengabaikan pelanggaran-pelanggaran kecil yang pada akhirnya bisa berujung pada kecelakaan fatal hingga menebabkan hilangnya nyawa pekerja. Ini menunjukkan bahwa tindakan nyata dalam penerapan MSK3 masih jauh dari yang diharapkan sebagamana regulasi yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Implementasi yang Belum Maksimal:
Selain penerapan MSK3 yang minim, perhatian terhadap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan juga masih belum optimal. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap pekerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, banyak pekerja yang belum memahami hak-hak ini, dan perusahaan sering kali tidak memberikan informasi yang memadai mengenai hak pekerja atau buruh.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit akibat kerja. Melalui program ini, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis, santunan, hingga rehabilitasi tanpa harus membayar biaya apapun.
Sementara itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sementara mereka mencari pekerjaan baru. JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
- Advertisement -
Pentingnya Sinergi untuk Meningkatkan Kesadaran dan Pelaksanaan MSK3:
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi standar MSK3 dan BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi yang lebih intensif tentang pentingnya MSK3 dan hak-hak pekerja atas jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kehilangan pekerjaan juga perlu dilakukan secara ketat dan selektif kepada pihak terkait.
Perusahaan harus menyadari bahwa penerapan MSK3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan produktivitas dan reputasi perusahaan. Pelatihan keselamatan kerja yang berkualitas, penggunaan APD yang tepat, serta pengawasan yang ketat harus menjadi prioritas utama.
Pekerja juga perlu proaktif dalam menuntut hak-haknya terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial. Kesadaran akan risiko yang mereka hadapi dan hak-hak yang mereka miliki akan membantu mendorong implementasi MSK3 dan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih optimal.
- Advertisement -
Kesimpulan:
Minimnya tindakan dan kesadaran terhadap MSK3 serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan merupakan masalah serius yang harus segera diatasi sebelum hal-hal yang menyebabkan kecelakan fatal atau beresiko kehilangan nyawa terjadi. Dengan komitmen bersama dari semua pihak, diharapkan lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi dapat tercipta, sehingga risiko kecelakaan kerja dan dampak negatifnya dapat diminimalisir.
Keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah aset berharga yang harus dijaga oleh setiap perusahaan. Dengan memastikan penerapan MSK3 yang baik dan pemenuhan hak-hak pekerja atas jaminan sosial, kita dapat mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua yang terlibat.
Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat serta untuk memberikan edukasi atau gambaran yang komprehensif tentang pentingnya penerapan MSK3 serta jaminan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan terhadap pihak terkait agar lebih peduli terhadap keselamatan kerja.
©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Riset & Pendapat Penulis
®Hadiyanto