SUMSEL, CHANEL7.ID – (LAKI) Laskar Anti Korupsi Indonesia, adalah salah satu lembaga yang ikut serta dalam melakukan pemantauan pemilu di Indonesia dan sekarang melakukan kegiatan pemantauan pemilu di kabupaten empat lawang, provinsi Sumatera Selatan.
Terpantau jurnalis di lokasi, Lembaga ini banyak didukung masyarakat Empat lawang untuk mengawasi pemilu di kabupaten empat lawang, yang rentan terhadap kecurangan.
Irzan Menyebut, Lembaga ini sudah berdiri enam belas tahun yang lalu, sekarang mengembangkan sayapnya ke setiap kabupaten dan kota ya ada di Indonesia.
Irzan juga menambahkan, (LAKI) adalah lembaga yang sudah di jamin dengan undang undang sehingga bisa bergerak dalam mengentas kecurangan di republik Indonesia.
- Advertisement -
Dari pantauan jurnalis dilokasi, Lembaga (LAKI) sudah menyurati beberapa instansi yang ada di empat lawang dan Forkompinda untuk melaksanakan kegiatan di kabupaten empat lawang, Pengadilan negeri lahat, Bupati empat lawang, Kesbangpol empat lawang, Kejaksaan empat lawang, kapolres empat lawang KPUD empat lawang, Bawaslu empat lawang, sudah melaporkan pada tanggal 15 Nopember 2024.
Salah satu Masyarakat juga berharap, Semoga lembaga ini mampu bersinergi dengan pemangku kepentingan di kabupaten empat lawang dalam menjalankan pengawasan terhadap pemilu di kabupaten empat lawang pada tanggal 27 nopember 2024.
Pasangan calon Joncik Muhamad dan arifai akan berlawan dengan kotak kosong, hal ini tidak bisa dianggap gampang oleh penyelenggara pemilu, banyak kejadian yang di menangkan kotak kosong, seperti di Sulawesi berapa tahun yang lalu, akibat kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin, sehingga berbondong-bondong masyarakat mencoblos kotak kosong.
Biarkanlah masyarakat yang akan menentukan siapa yang bakal dipilih yang terbaik ungkap Irzan sebagai anggota lembaga anti korupsi Indonesia (LAKI). “kami sebagai lembaga hanya mengawasi mengontrol jangan sampai suara masyarakat empat lawang nanti tidak terwakilkan, siapapun nantinya yang akan memenangkan di pemilu empat lawang kepuasan masyarakat terjawab kalau pemilu di empat lawang netral tanpa ada kecurangan. “pungkas Irzan.
Irzan juga menambahkan “Acuannya adalah undang undang Pkpu 17 tahun 2024 pasal 83 ayat 2 kami sebagai lembaga sudah menyiapkan pengurusan dari tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, Sebagai lembaga pemantau pemilu yg terakreditasi di KPU RI Dan Bawaslu RI,yg sudah berdiri selama enam belas tahun berkewajiban mendukung kedaulatan rakyat Indonesia. “Tutupnya
- Advertisement -
- Advertisement -
®Radit