SUMSEL, CHANEL7.ID – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meniadakan sesi tanya jawab antar pasangan calon (Paslon) dalam debat kandidat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang sumatra selatan, menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Keputusan ini dianggap mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengecewakan masyarakat yang telah menanti-nantikan momen krusial tersebut.
Debat yang akan digelar pada Minggu, 13 April 2025, sejatinya menjadi ajang bagi masyarakat untuk menilai langsung kemampuan, visi, dan kredibilitas para calon pemimpin mereka.
Namun, dengan dihilangkannya sesi tanya jawab antar paslon, publik menilai esensi debat telah dirampas.
- Advertisement -
“Masyarakat kecewa karena di sesi tanya jawab antar paslon-lah kita bisa melihat siapa calon yang benar-benar mengerti persoalan daerah dan bisa merespons dengan cepat dan tepat, ”Ujar Sapri salah satu warga Empat Lawang.
KPU Sumsel berdalih keputusan tersebut diambil atas alasan keamanan. Namun, alasan ini dipertanyakan banyak pihak.
Padahal, MK dalam putusan PHPU Nomor 24 telah secara jelas memerintahkan Kapolri untuk mengamankan pelaksanaan PSU di Empat Lawang, termasuk tahapan debat kandidat.
Keputusan sepihak tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja keras aparat keamanan yang telah dipersiapkan untuk mengawal jalannya PSU.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu, HBA-Henny, menyatakan kekecewaannya.
- Advertisement -
“Dengan meniadakan tanya jawab antar paslon, KPU telah menghilangkan hak pemilih untuk menilai pasangan calon yang kredibel, smart, dan mampu menjawab persoalan-persoalan krusial secara spontan, ”tegas Pahmi, kuasa hukum HBA-Henny.
Ia pun mempertanyakan motif di balik perubahan format debat pada menit-menit terakhir.
“Apakah ada intervensi dari pihak lain yang tidak menginginkan adanya debat antar paslon? Padahal, debat ini merupakan amanat dari putusan MK, bukan sekadar formalitas dengan pertanyaan dari panelis.
- Advertisement -
Menurut Pahmi, tindakan ini dapat disebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang secara tegas menekankan pentingnya debat antar paslon sebagai bagian esensial dari proses demokrasi.
“Jika ini benar terjadi, maka ada potensi cacat formil dalam pelaksanaan PSU. Dan jika PSU cacat formil, maka hasil akhirnya pun berpotensi tidak sah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menginginkan debat yang substansial bukan antara panelis dan paslon, tetapi antar paslon secara langsung.
“Itulah hak masyarakat Empat Lawang. Mereka berhak mengetahui siapa calon pemimpin mereka yang kredibel dan mampu menjawab tantangan daerah secara nyata dan spontan, “pungkasnya
®Radit