CIAMIS, CHANEL7.ID – Dalam Rapat Pleno Terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menetapkan 963.203 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal itu diketahui dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten Ciamis untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Minggu (11/08/2024).
Pj. Bupati Ciamis, Engkus Sutisna yang hadir dan membuka acara tersebut merasa bangga dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah bekerja keras hingga tahapan ini.
Dikatakannya, DPS adalah cerminan awal dari partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, hal ini sangat penting untuk memastikan agar data yang tercantum itu akurat dan sesuai.
- Advertisement -
“DPS itu harus sesuai dengan data di lapangan untuk itu izinkan saya menjelaskan beberapa hal terkait penunjang keakuratan data,” ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa hal penunjang agar tercipta Pemilu yang baik dan berdemokrasi, salah satunya adalah akurasi dan transparansi. Hal tersebut penting bagi kita untuk memastikan daftar pemilih yang telah disusun adalah akurat bebas dari kesalahan.
“Proses rekapitulasi harus dilakukan penuh integritas dan transparansi agar tidak ada pemilih yang tertinggal atau data yang tidak sesuai,” jelasnya
Dijelaskannya, partisipasi masyarakat juga merupakan penunjang dari demokrasi, untuk itu Engkus mengajak masyarakat untuk aktif memeriksa namanya agar terdaftar dalam DPS, juga melaporkan apabila ada kekurangan dan kesalahan datanya.
“Ini merupakan tanggung jawab kita semua untuk memastikan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih,” ungkapnya.
- Advertisement -
Engkus juga mengatakan, harus adanya kerjasama yang baik antara berbagai pihak termasuk KPU pemerintah daerah dan masyarakat. Ia pun mengajak untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi demi memastikan pemilu berjalan lancar dan sukses.
“Kami mendorong untuk memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat, sehingga mereka memahami proses pemilihan mengerti hak dan kewajiban sebagai pemilih dalam pemilu,” ujarnya.
Engkus pun berharap agar penyelanggara pemilihan serentak bekerja maksimal dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.Ia juga mengucapkan terimakasih atas kinerja para petugas yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
- Advertisement -
“Terimakasih untuk KPU dan jajaran petugas pemutakhiran data yang sudah melaksanakan tugasnya sehingga bisa mengadakan rapat pleno terbuka ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa DPS yang ditetapkan merupakan hasil dari pemutakhiran data melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) selama kurang lebih satu bulan.
“Proses coklit sudah selesai tanpa masalah. Temuan dan masukan dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti. Hingga saat ini, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPS mencapai 963.203 orang dari 27 kecamatan,” katanya.
Dijelaskannya, dari jumlah DPS 963.203 orang itu, sebanyak 480.304 orang laki-laki dan 482.899 orang perempuan, jumlah desa/kelurahan 265, jumlah kecamatan 27 dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.084 se-Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, Pleno tersebut untuk mencocokan DPS dalam Pilkada Ciamis mendatang, sebelum ada perubahan kembali sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Ini pencocokan data sementara hasil laporan dari pleno yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah pelaksanaan coklit selesai,” ucapnya.
Dijelaskan Oong, setiap PPK melaporkan hasil masing-masing DPS dari coklit Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP). Data tersebut bukan hasil final melainkan bisa kembali berubah sebelum DPT. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada Ciamis tahun 2024 dipastikan nanti ada perubahan, seperti warga terdata sudah meninggal maupun pindah kabupaten.
Pantarlih sudah selesai tugasnya, tidak ada masalah semuanya dilaksanakan dan dipenuhi di tingkat PPS dan juga PPK.
“Alhamdulillah data sudah selesai, namun PPS dan PPK masih terus melakukan pencocokan data pemilih sampai nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya.
®Nanang Dwiyanto