Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kontraktor Dibiarkan Bebas, JPU Hanya Tuntut PPK Dengan Pidana Penjara 12 Tahun
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Kontraktor Dibiarkan Bebas, JPU Hanya Tuntut PPK Dengan Pidana Penjara 12 Tahun
BeritaDaerahHukum

Kontraktor Dibiarkan Bebas, JPU Hanya Tuntut PPK Dengan Pidana Penjara 12 Tahun

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published April 3, 2023
Share
9 Min Read
Compress 20230403 164021 1448
Photo Oleh (Chanel7.id) Dalam Surat Dakwaan hanya Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., didakwa sendiri (tunggal) dan tidak ada pemisahan berkas perkara (splitzing),” jelas Tim PH dalam Pledoi (Nota Pembelaan, red)
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

KUPANG, CHANEL7.ID – Kejadian aneh dan miris terjadi dalam kasus Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, Kecamatan Omesuri senilai Rp 5.981.353.000) dan Puskesmas Balauring di Wowon, Kecamatan Buyasuril senilai Rp 5.944.072.471 di Kabupaten Lembata pada tahun 2019. Kontraktor Pelaksana, Jorhansyah sebagai Direktur CV. Lembah Ciremai (seharusnya menjadi pelaku utama tindak pidana korupsi, red) yang mengerjakan 2 proyek tersebut dibiarkan bebas ‘berkeliaran’ alias tidak ditahan/tidak didakwa dan tidak dituntut melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Kupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata hanya mentersangkakan, menahan, mendakwa dan menuntut Penjabat Pembuat Komitmen, PKTM, ST (46 tahun), sebagai pihak yang turut melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana Penjara (jika ditotal, red) selama 12 tahun.

Read More

Compress 20250627 172714 4766
Desa Ciharalang Giat Pawai Obor Dan Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Demikian salah satu kejanggalan yang diungkapkan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni: 1. Advokat Decky Lay, SH; 2. Advokat Charles Primus KIA, SH; dan 3. Advokat Hironimus Joni Tulasi, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Charles Primus Kia, SH dan Rekan dalam Pledoi (Nota Pembelaan) yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Menurut Team PH, salah satu kejanggalan dalam dakwaan JPU adalah Terdakwa PKTM didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (primair).

- Advertisement -

Sedangkan dakwaan subsidairnya, JPU mendakwa kliennya dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun fakta dalam persidangan, Terdakwa hanya didakwa secara sendirian (Pelaku Tunggal) dalam persidangan perkara (1) Puskesmas Balauring dan (2) Puskesmas Wairiang.

“Dalam Surat Dakwaan hanya Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., didakwa sendiri (tunggal) dan tidak ada pemisahan berkas perkara (splitzing),” jelas Tim PH dalam Pledoi (Nota Pembelaan, red).

Menurut Tim PH dalam kedua Pledoinya (pada Perkara Puskesmas Balauring dan Wairiang, red) seharusnya Kontraktor Jorhansyah selaku kontraktor pelaksana (Direktur CV. Ciremai) dan Pengguna Anggaran, LSGA juga ikut didakwa dan dituntut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (karena berkas perkaranya tidak dipisahkan/displitzing, red). Namun dalam kedua perkara tersebut, JPU hanya mendakwa kliennya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dakwaan primair) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 KUHPidana (dakwaan subsidair).

Tim PH mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Direktur CV. Lembah Ciremai, Jorhans baru dilakukan pada tanggal 08 Maret 2023. “Status Tersangka (terhadap Direktur Lembah Ciremai, red) bukan delik penyertaan sebagai TERDAKWA yang lain dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut,” tandas Tim PH.

Tim PH menjelaskan, penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menurut Keterangan Ahli Hukum Pidana, Dr. Sinurat, SH., MH., harus sekurang-kurang ada 2 (dua) orang terdakwa. “Dikaitkan dengan teori dualistis, pertanggungjawaban pidana berdasarkan peranan masing-masing pelaku materiil atau pelaku turut serta yang lain terhadap lamanya pidana penjara dan pengembalian kerugian negara,” ujar Tim PH.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Tim Media, kedua perkara tersebut bermula ketika CV. Lembah Ciremai yang beralamat di Bogor Jawa Barat memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada tanggal 25 Juni 2019. CV. Lembah Ciremai juga memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Balairung d Wowon pada tanggal 3 Juli 2019.

Penadatanganan kontrak Puskesmas Balauring dilakukan 10 Juli 2019 dengan Nomor: 07.02/SP.KONTRAK-P.BALAURING/Dinkes/VII/2019, senilai 5.944.072.471 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan PPK tanggal 12 Juli 2019. Waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender hingga 9 Desember 2019.

Sedangkan Kontrak Puskesmas Waitiang di Bean ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2019 dengan Nomor: 01.02/SP.KONTRAK-P.Wairiang/Dinkes/VI/2019. Waktu peksanaan selama 128 hari kalender hingga 28 November 2019.

- Advertisement -

Dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut CV. Lembah Ciremai mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dengan berbagai alasan, antara lain perubahan lokasi pembangunan, kelangkaan semen dan Pandemi Covid-19. Karena itu PPK mengambil kebijakan adendum CCO (Change Contract Order) dan perpanjangan waktu pelaksanaan. Namun CV. Lembah Ciremai dapat melaksanakan fisik pekerjaan kedua Puskesmas tersebut hingga 85 persen. Sehingga PPK melakukan pembayaran termin II sebesar 80 persen dari kedua proyek tersebut.

Ketika fisik kedua proyek tersebut mencapai 95 persen, dilakukan PHO (Purchising Hand Over/Serah Terima Pertama) dari CV. Lembah Ciremai kepada PPK dengan sejumlah catatan perbaikan kekurangan volume pekerjaan/cacat mutu yang harus diperbaiki kontraktor pelaksana. Walaupun demikian kedua Puskesmas tersebut telah digunakan oleh Pemkab Lembata untuk pelayanan masyarakat di saat Pandemi Covid-19.

CV. Lembah Ciremai pun mengajukan permohonan pembayaran 100 persen namun ditolak PPK dengan alasan perusahaan tersebut belum melakukan perbaikan terhadap temuan pemeriksaan Tim PHO pada kedua Puskesmas tersebut. Dana proyek yang masih ditahan PPK sebesar 20 persen dari masing-masing proyek dengan total lebih dari Rp 2 Milyar.

CV. Ciremai lalu melaporkan dugaan penipuan ke Polres Lembata karena PPK tidak membayar sisa proyek tersebut. Namun laporan penipuan dioetuedjan okeh Polres Lembata karena masalah tersebut merupakan wanprestasi yang menjadi ranah sengketa hukum perdata antara kedua bela pihak. Kemudian, perusahaan dari Bogor ini melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lewoleba. Namun saat memasuki sidang ketiga, mediasi kedua pihak dinyatakan gagal, PPK ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Lembata. Padahal proses Gugatan Perdata CV. Lembah Ciremai sedang berjalan.

Pada Oktober 2021, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Kupang (berdasarkan permintaan Kejari Lembata, red) pada realisasi fisik pekerjaan mencapai 85 persen. Di Puskesmas Balauring, ditemukan kekurangan volume/cacat fisik sekitar Rp 156 juta dan di Wairiang sekitar Rp 550 juta. Nilai temuan ini menjadi besar karena tim pemeriksa menganggap kekurangan volume per item pekerjaan sebagai total lost (kerugian total, red) sehingga menghitung kekurangan volume suatu item pekerjaan sebagai total kerugian keseluruhan item pekerjaan tersebut. Padahal Tim Pemeriksa Politeknik Negeri Kupang tersebut tidak memiliki Sertifikasi Ahli dari Kementerian PUPR RI.

Selain menemukan kekurangan volume/cacat fisik pekerjaan, tim pemeriksa Politeknik Negeri Kupang juga menghitung denda keterlambatan ‘seenak perut sendiri’. Di proyek Puskesmas Balaiuring, Tim Politeknik Negeri Kupang menghitung denda keterlambatan sekitar Rp 2,7 M. Sedangkan denda keterlambatan proyek Puskesmas Wairiang sekitar Rp 466 juta.

Tim Politeknik Negeri Kupang menghitung seluruh adendum perpanjangan waktu sebagai denda. Alhasil denda keterlambatan membengkak hingga sekitar Rp 2,7 M pada proyek Puskesmas Balaiuring atau sekitar 50-an persen dari nilai proyek (setelah dipotong pajak, red). Padahal sesuai aturan, denda maksimal hanya sebesar 5 persen dari nilai proyek (setelah dipotong pajak, red).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Politeknik tersebut, penyidik Kejari Lembata menghitung sendiri kerugian negara yang katanya dikuatkan dengan keterangan Ahli Akuntan Publik, I Wayan Ramantha (dalam memberikan keterangan tidak di bawah sumpah dan tidak hadir dalam persidangan, red).

Padahal sesuai aturan, satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) adalah BPK RI (atau setidaknya BPKP, red). Sedangkan perhitungan PKN oleh lembaga lain, harus di declare oleh BPK RI.

 

🔴Alberto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi NTT
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article razia1 Ketua Komisi l DPRD Andika Prayogi Sinaga Menyaksikan Langsung Personel Polres Melakukan Razia Di Bulan Ramadhan
Next Article Compress 20230403 164848 8346 Siswa/i SDN 20 IV Koto Aur Malintang Semangat Melaksanakan Safari Ramadhan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250627 172714 4766
Desa Ciharalang Giat Pawai Obor Dan Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Daerah Juni 27, 2025
Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250627 172714 4766
Daerah

Desa Ciharalang Giat Pawai Obor Dan Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Juni 27, 2025 8.7k Views
Compress 20250625 232355 5626
Berita

Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut

Juni 25, 2025 9.9k Views
Compress 20250625 194210 0515
Berita

Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun

Juni 25, 2025 7.6k Views
Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.8k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?