SUMEDANG, CHANEL7.ID – Maraknya pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Sumedang, mengundang banyak kritikan dari berbagai Lembaga dan Media (Cetak & Online) terkait banyak Menara BTS yang belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Sumedang (Pemda).
Dodi Suryadi. SIP. (Om Dodi) selaku KASI TRANTIBUM Kecamatan Jatigede angkat bicara, beliau akan mengambil tindakan tegas,”saya selaku Kasi Trantibum Jatigede akan bersikap tegas, bila mana ada pembangunan Tower BTS tidak mengantongi ijin PBG dari Pemda, maka akan kami hentikan dulu. Sebab wajib ijin Persetujuan Bangunan Gedung dimiliki sebelum melakukan pembangunan, dan itu tidak ada kata nanti,”terang Om Dodi. Kamis (13/2/25).
“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah alat Pemerintah dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Maka dengan itu kami mempunyai tugas untuk menertibkan bila ada pembangunan Menara BTS yang belum mendapatkan ijin PBG dari Pemda. Pol PP tidak akan tinggal diam, apalagi tebang pilih. Pokoknya tidak ada pengecualian, bila ada pekerjaan Tower tidak berijin kita akan hentikan dulu pekerjaan, sampai semua dokumennya lengkap, apabila perlu akan kami undang rekan – rekan wartawan untuk ikut meliput proses penertiban, “tutup Om Dodi diruangan kerjanya.
Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
- Advertisement -
Dasar hukum Tupoksi Satpol PP adalah amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7).
Satpol PP dapat melakukan tindakan penertiban non Yustisia terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan.
.
®Opik