Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Irkom Thalib Ketua DPD GML, Kabupaten Tanggamus Minta Kepsek SMPN 1 Kobar Di Ganti
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Irkom Thalib Ketua DPD GML, Kabupaten Tanggamus Minta Kepsek SMPN 1 Kobar Di Ganti
BeritaDaerahPendidikan

Irkom Thalib Ketua DPD GML, Kabupaten Tanggamus Minta Kepsek SMPN 1 Kobar Di Ganti

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Januari 31, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240131 033856 6597
Photo Oleh, Aan (Chanel7.id) Gambaran Umum Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pengertian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Agar sekolah dapat melaksanakan pembelajaran dengan lebih baik
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

LAMPUNG, CHANEL7.ID – Terkait pemberitaan buruk rupanya keadaan bangunan SMP Negeri 1 Kota Agung Barat. Sedangkan anggaran realisasi dana BOS TA. 2021-2023 terdapat item pemeliharaan sarana dan prasarana. Dan, dibenarkan oleh Waka Kurikulum Sutarman. Bahwa selama ini ketika rapat disampaikan oleh Kepsek, dianggarkan perawatan sarpras. Namun, terkait nominalnya hanya Kepsek dan Bendahara BOS yang mengetahui.

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD Gema Masyarakat Lokal Tanggamus, Irkom Thalib angkat bicara. Dimana selama ini, termasuk dirinya yang memperjuangkan berdirinya SMP Negeri 1 Kota Agung Barat ini.

Read More

Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus

Mengetahui dari media adanya dugaan penyimpanan dana BOS dan kondisi bangunan SMP Negeri 1 Kota Agung Barat jorok dan memperihatinkan. Terasa miris sekali. Apa lagi statemen yang disampaikan oleh Sutarman terkesan “blunder”. Mengingat ybs adalah warga SMP Negeri 1 Kota Agung Barat juga. Jika tidak mengetahui detail terkait penggunaan dana BOS, itu sangat disayangkan sekali. Prinsip penggunaan dana BOS Reguler adalah fleksibel, efektivitas, efesien dan transparan.

Dikarenakan dasar Hukum Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler Dalam mengelola dana BOS, sekolah wajib tunduk pada peraturan terbaru yang telah diterbitkan dan disahkan oleh Kemendikbud (sumber: Wayuni S., 2017).

- Advertisement -

Kemudian pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang merupakan peraturan terbaru yang dijadikan sebagai dasar acuan serta petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2021.

Di dalamnya memuat petunjuk mulai dari penerima, besaran alokasi, penyaluran, hingga pelaporan Dana BOS. Terdapat juga pada lampiran yaitu terkait Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS serta Pembagian Tugas para pengelolanya.

Penyesuaian terhadap perubahan kondisi akibat adanya virus Covid-19 tersebut terletak pada komponen pembiayaan dana BOS, yaitu pembiayaan langganan daya dan jasa, pembiayaan administrasi sekolah, dan pembayaran honor guru honorer.

Gambaran Umum Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pengertian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Agar sekolah dapat melaksanakan pembelajaran dengan lebih baik kepada peserta didik, pemerintah memberikan bantuan yaitu dengan menyelenggarakan program dalam bentuk hibah yang kemudian disebut sebagai Dana Bantuan Operasional Sekolah (ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK, 2022).

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021).

- Advertisement -

Tujuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Dana BOS diberikan oleh pemerintah dapat digunakan untuk menyelenggarakan program pendidikan sehingga tercipta layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat (Wayuni S., 2017).

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020, Dana BOS bertujuan untuk :a. Membantu biaya operasional sekolah.Dana BOS diberikan oleh pemerintah kepada sekolah untuk membantu dalam pembiayaan kegiatan operasional yang diselenggarakan guna menunjang kesuksesan pembelajaran pada sekolah tersebut.b. Meningkatkan aksesibilitas. Maksudnya di sini adalah dana BOS diberikan guna memberikan kemudahan bagi sekolah dalam memberikan pelayanan.

Ketua DPD GML Tanggamus, Irkom Thalib berharap agar Aparat Penegakan Hukum (APH), Ombudsman RI, APIP Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan tupoksinya. Memeriksa secara terbuka dan transparan terkait penggunaan dana BOS Reguler tersebut. Demi terwujudnya keadilan dan kebenaran ditengah-tengah masyarakat. “Harapannya

- Advertisement -

 

 

®Aan

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240130 131314 4426 PJ Bupati Melepas Bantuan Beras Bulog Di Rantau Tijang Kecamatan Pugung
Next Article Compress 20240131 074618 8584 Nunung Warga Dusun Cikirai Desa Kertaharja Mengaku 4 Hari Tidak Makan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 19, 2025
Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250519 200538 8148
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250518 205459 9688
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus
Daerah Mei 18, 2025

Baca Juga

Compress 20250519 223945 5885
Daerah

Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2025 5.1k Views
Compress 20250519 222014 4293
Berita

CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri

Mei 19, 2025 4.3k Views
Compress 20250519 200538 8148
Berita

Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat

Mei 19, 2025 3.1k Views
Compress 20250518 205459 9688
Daerah

Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus

Mei 18, 2025 5.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?