Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Fahmi Nugroho Bantah Isu, Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Periode
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Politik > Fahmi Nugroho Bantah Isu, Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Periode
Politik

Fahmi Nugroho Bantah Isu, Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Periode

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published September 19, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240918 214120 0770
Photo Oleh, Radit (Chanel7.id) Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

SUMSEL, CHANEL7.ID – Dinamika politik di kabupaten empat Lawang kini kian menimbulkan kontroversi pasalnya beredar nya kabar calon Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Al Jufri (HBA), yang disebut telah menjabat selama dua periode, namun dalam hal ini isu tersebut ditepis oleh Fahmi Nugroho ,SH,MH Salah satu tim kuasa hukum HBA.

“Mengenai berita yang beberapa hari ini sempat viral yang di media sosial yang mengatakan bahwa HBA telah menjabat bupati selama 2 periode tidak benar yang benar itu satu periode yaitu 2008-2013″Ungkap Fahmi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Rabu (18/9/2024).

Read More

Compress 20250516 173207 7889
Ketua PKK OKU Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK Di Kecamatan Lubuk Batang Baru
Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
PTP Minanga Ogan Gelar Haul Ke 9 Tahun Wafatnya H Ahmad Zawawi Soeleiman
Masyarakat Baturaja Bergotong Royong Menggali Siring Di Jalan Cor Beton Batu Kuning

Fahmi Nugroho, dalam keterangannya juga menyampaikan secara tegas bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.

Fahmi memaparkan dasar hukum terkait perhitungan masa jabatan seorang bupati definitif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

- Advertisement -

Menurut Fahmi, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang pada 26 Agustus 2013.

Namun, jabatan tersebut hanya dijalankan selama 2 tahun, 1 bulan, dan 27 hari, karena berakhir pada 22 Oktober 2015 ketika H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif.

Hal ini menjadi dasar argumen bahwa masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.

Fahmi menjelaskan bahwa secara hukum, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh.

Oleh karena itu, HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013.

- Advertisement -

Fahmi juga mengacu pada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perhitungan masa jabatan ini

Ia menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan bupati definitif diatur berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang lahir berdasarkan tiga putusan MK yang sifatnya mengikat bagi semua pihak (erga omnes), yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode jabatan dan tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.

Detail Putusan MK

- Advertisement -

Fahmi merinci tiga putusan MK yang relevan :

1. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.

2. Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah, di mana jika masa jabatan belum mencapai setengah periode, tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.

Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Periode, Fahmi Nugroho Selaku Kuasa Hukum Bantah Isu Tersebut

3. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 kembali memperjelas bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.

Fahmi juga menyebutkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif, dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani.

Dalam hal ini, ketika H. Syahril Hanafiah diangkat menjadi Plt Bupati (pejabat sementara) melalui SK menggantikan HBA tanggal 22 Oktober 2015, maka sejak itulah dianggap sebagai Bupati Definitif.

Dengan demikian, masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani H. Syahril Hanafiah sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d berakhir

 

 

 

®Radit

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Sumatera Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240918 114050 0141 Budayawan Galuh Ciamis, Berikan Dukungan Terhadap wafatnya Rd Rasich Hanif Radinal Muhtar
Next Article Compress 20240919 024614 4619 Pemkab Simalungun Gelar Rakor Tangani Banjir Di Serbelawan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 19, 2025
Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250519 200538 8148
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250518 205459 9688
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus
Daerah Mei 18, 2025

Baca Juga

Compress 20250516 173207 7889
Pemda

Ketua PKK OKU Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK Di Kecamatan Lubuk Batang Baru

Mei 16, 2025 6.6k Views
Compress 20250430 170539 9026
Pemda

Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

April 30, 2025 5.2k Views
Compress 20250430 042918 8098
Daerah

PTP Minanga Ogan Gelar Haul Ke 9 Tahun Wafatnya H Ahmad Zawawi Soeleiman

April 30, 2025 4.2k Views
Compress 20250429 120736 6192
Infrastruktur

Masyarakat Baturaja Bergotong Royong Menggali Siring Di Jalan Cor Beton Batu Kuning

April 29, 2025 3.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?