CIREBON, CHANEL7.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes), menggelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Sosialisasi ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang turut memberikan arahan dan pendampingan hukum guna mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.
Menurut Dani, Kepala Bidang Adpemdes DPMD Kabupaten Cirebon, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi pemerintah desa agar penggunaan dana desa sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa dana desa digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pendampingan hukum juga diberikan agar pemerintah desa memahami aspek legal dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Dana desa memiliki peran krusial dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan guna memastikan efektivitas penggunaannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Advertisement -
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana desa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat lebih memahami aturan yang berlaku serta terhindar dari potensi kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permasalahan hukum.
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi desa-desa di Kabupaten Cirebon untuk lebih aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengelolaan dana desa, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Advertisement -
®Hadiyanto