BANDUNG, CHANEL7.ID – Peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Bandung semakin hari semakin merajalela hal itu diduga karena tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Terpantau dilokasi, puluhan toko yang berkedok Toko kosmetik, warung kopi, hingga ke warung sembako secara bebas mengedarkan obat keras yang kerap disalahgunakan oleh para remaja terkesan tidak tersentuh oleh pihak Kepolisian.
Maraknya peredaran obat keras daftar G di Kabupaten Bandung diduga dibekingi oleh Oknum APH, hal itu dibuktikan dengan beberapa kali hendak dilakukan penangkapan namun tiba-tiba para pengedar menutup tokonya secara mendadak.

Salah satu toko yang diduga bocor informasi yaitu, toko yang berada di Wilayah Hukum Polsek Banjaran Polresta Bandung, toko yang berada tidak jauh dari Polsek Banjaran tersebut secara mendadak tutup setelah diinformasikan kepada Polsek setempat.
- Advertisement -
“Tadi laporan anggota saat dicek sudah tutup, sudah saya perintahkan untuk dicek lagi nanti malam, semua toko obat keras harus tutup kang, kalau masih buka akan kami tindak dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres.” Tegas Kapolsek Banjaran Kompol Heri Suryadi SH.,MH
Hal yang sama terjadi di wilayah hukum Polsek Jambu, sebuah warung yang berada di wilayah hukum Polsek Pasir Jambu Polresta Bandung, usai diwawancara toko yang di jaga oleh 2 orang pekerja tersebut tutup secara mendadak lagi-lagi setelah di informasikan oleh masyarakat.
Berbeda halnya dengan 2 toko pengedar obat keras yang berada di Polsek Cileunyi Polresta Bandung, kedua toko tersebut tetap beraksi meskipun telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian, namun Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
“Terima kasih informasinya kang pasti ditindak lanjuti.”tegas Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung Kompol Suharto, S.H.
Hasil penelusuran awak media dari beberapa toko yang ditemui, para pengedar mengaku hanya sebagai pekerja sementara pemiliknya tidak tahu siapa dan dimana.
- Advertisement -
“Kalau saya hanya sekedar pekerja bang, bossnya saya gk tahu,” jawab pria yang mengaku sebagai pekerja kepada awak media.Rabu (17/01/24).
Pria itupun menjelaskan, rata-rata omzet penjualan dalam sehari mencapai jutaan rupiah, dengan harga penjualan untuk obat Eximer dijual dengan harga 10 ribu/8 butir, Obat Tramadol 5 ribu/butir.
Bila mengacu pada Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka para pengedar dapat di ancam dengan hukuman pidana penjara (maksimal) 10 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.
- Advertisement -
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran obat keras di Wilayah Hukum Polresta Bandung Polda Jawa Barat.
®Team Investigasi| Laspin / Gustiawan / Kaproni