JAMBI, CHANEL7.ID – Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal KAKI, Burhanuddin, S.H., angkat bicara keras atas ulah CV. Putra Bahari Mandiri yang tetap nekat melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kerinci, meskipun telah secara resmi dilarang oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi. (19/05/2025)
Larangan tersebut tertuang dalam Surat ESDM Provinsi Jambi Nomor: B/500.10.26.1/808/DESDM-3.3/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM, Tandry Adi Negara, S.SPT., M.Si. Namun, CV. Putra Bahari Mandiri tetap beroperasi dan memasok material ke proyek PT. Supreme Geothermal Energy di Solok Selatan, melalui kontraktor PT. Tiga Putri Bariang.
Padahal warga dan polda sumbar sudah berantas tambang ilegal namun tambang ini masih berjalan dari jambi dipasok dari jambi ke sumbar melalui dari cv atau pt tersebut.
LSM KAKI: Ini Pelanggaran Berat, Ada Dugaan Aparat Terlibat, Ganda Sirait mengecam keras pelanggaran tersebut. “Ini sudah kategori tambang ilegal. Tidak punya persetujuan RKAB, sudah dilarang, tapi masih nekat beroperasi. Ini melanggar Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023, dan harus dihentikan total!” tegas Ganda Sirait, dengan nada geram.
- Advertisement -
Ia menambahkan, “Jika terbukti, maka sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar!”
Sekjen KAKI, Burhanuddin, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. “Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti lengkap. Tidak hanya soal pelanggaran izin, tapi juga dugaan kuat adanya oknum aparat yang membekingi operasi ilegal ini,” katanya.
Burhanuddin menyebut, dari laporan yang diterima pihaknya, ada indikasi keterlibatan oknum aparat TNI di Kerinci dan oknum Polres Solok Selatan. Salah satunya yang disebut adalah Aiptu Rony Saputra, anggota Polres Solok Selatan bagian Operasional.
“Kami meminta agar Kapolri dan Panglima TNI tidak tutup mata. Ini bukan hanya soal hukum pertambangan, tapi soal kehormatan institusi negara yang dirusak oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang, ”tegas Burhanuddin.
Desak Penindakan Cepat dan Pencabutan Izin, LSM KAKI mendesak Dinas ESDM Provinsi Jambi segera mencabut izin CV Putra Bahari Mandiri, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. “Ini bukan main-main. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor tambang,” ujar Ganda Sirait.
- Advertisement -
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan resmi ke Mabes Polri, lengkap dengan dokumen, lokasi, kronologi, hingga nama-nama yang diduga terlibat. Ini harus jadi kasus nasional,” tutupnya.
- Advertisement -
®Patrick