CIREBON, CHANEL7.ID – Iskandar Kuwu Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan terkait persyaratan pencalonannya dalam Pemilihan Kuwu Serentak tahun 2023. Dugaan mulai berfokus pada pemeriksaan dan monev pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) selama masa jabatannya di periode sebelumnya, yang merupakan salah satu syarat penting dalam pencalonan ulang.
Saat ditemui, Kuwu Iskandar mengklaim bahwa proses pencalonannya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Pencalonan kemarin, kami juga sudah diperiksa oleh Inspektorat di masa akhir jabatan,” ungkapnya singkat kepada Chanel7.id, Rabu, 2 Oktober 2024.
Namun, klarifikasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut masih belum jelas. Di tempat terpisah, Camat Weru, Alda, yang seharusnya memiliki peran penting dalam proses monitoring dan evaluasi (monev) akhir masa jabatan Kuwu Tegalwangi, memilih bungkam. Ketika dikonfirmasi mengenai pengelolaan TKD yang merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Desa (PADesa), Alda tidak memberikan tanggapan.
Pengelolaan TKD menjadi isu krusial dalam konteks pencalonan kuwu karena hal tersebut berkaitan langsung dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dalam pemeriksaan TKD ini untuk memastikan bahwa semua persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Advertisement -
Diamnya Camat Weru memicu kecurigaan publik terkait ada atau tidaknya monev yang dilakukan terhadap pengelolaan TKD di Desa Tegalwangi terkait pengelolaan aset desa baik tanah titisara dan bengkok, sehingga kondisi ini semakin mengundang perhatian banyak pihak. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan PAD di masa akhir jabatan Kuwu Tegalwangi.
®Hadiyanto