Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Alasan Ekonomi, Ayah Tega Jual Bayi, Tiga Orang di Tangerang Diringkus Polisi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Alasan Ekonomi, Ayah Tega Jual Bayi, Tiga Orang di Tangerang Diringkus Polisi
Berita

Alasan Ekonomi, Ayah Tega Jual Bayi, Tiga Orang di Tangerang Diringkus Polisi

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Oktober 6, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20241006 011054 4677
Photo Ilustrasi, Oleh, Muttaqien (Chanel7.id) Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

TANGERANG, CHANEL7.ID – Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.

Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

Read More

Compress 20250521 235802 2700
FOYB Yogyakarta Menyayangkan Pemotongan Pembicaraan Dalam Penyampaian Aspirasi Bersama
Bravo Polri !!! Erles Rareral, S.H., M.H. Pengacara Nasional Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Ungkap Grup Penyebar Pornografi
Pemerintah Desa Sarabau Tanggapi Serius Persoalan Jembatan Rusak dan Minimnya PJU: Harap Direalisasikan di Tahun 2025
Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jum’at (4/10/2024).

- Advertisement -

Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah). Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp.15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

“Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp.15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,”beber David.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

 

- Advertisement -

 

 

®Muttaqien

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20241006 011041 1080 Wakil Ketua Pemenangan DPC PDIP Targetkan 90 Persen Untuk Pasangan Calon Bupati Ciamis Dan Gubernur Di Sindangkasih
Next Article Compress 20241006 150744 4145 Plt Bupati Simalungun Apresiasi Roadshow Safari Dakwah Pemrov Sumut Bersama Ustad Yusuf Mansur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250521 235802 2700
FOYB Yogyakarta Menyayangkan Pemotongan Pembicaraan Dalam Penyampaian Aspirasi Bersama
Berita Mei 22, 2025
Compress 20250521 181126 6880
Bravo Polri !!! Erles Rareral, S.H., M.H. Pengacara Nasional Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Ungkap Grup Penyebar Pornografi
Berita Mei 21, 2025
Compress 20250521 142321 1411
Desa Sukawening Gelar Musdesus Penetapan Usulan Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025
Daerah Mei 21, 2025
Compress 20250520 160430 0940
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cisurat
Daerah Mei 20, 2025

Baca Juga

Compress 20250521 235802 2700
Berita

FOYB Yogyakarta Menyayangkan Pemotongan Pembicaraan Dalam Penyampaian Aspirasi Bersama

Mei 22, 2025 5.4k Views
Compress 20250521 181126 6880
Berita

Bravo Polri !!! Erles Rareral, S.H., M.H. Pengacara Nasional Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Ungkap Grup Penyebar Pornografi

Mei 21, 2025 5.4k Views
Compress 20250520 124547 7338
Berita

Pemerintah Desa Sarabau Tanggapi Serius Persoalan Jembatan Rusak dan Minimnya PJU: Harap Direalisasikan di Tahun 2025

Mei 20, 2025 5.4k Views
Compress 20250520 100318 8905
Berita

Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya

Mei 20, 2025 6.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?