Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer, UU ASN Berlaku
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer, UU ASN Berlaku
BeritaNasional

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer, UU ASN Berlaku

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Oktober 3, 2023
Share
2 Min Read
Compress 20231003 151619 9329
Photo Ilustrasi, Oleh, Patrick (Chanel7.id) Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.

Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku.

Read More

Compress 20261018 115209 9131
Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Plt Bupati Kuansing Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi
Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan
Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara

Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.

- Advertisement -

Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

- Advertisement -

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

- Advertisement -

 

 

®Patrick

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink1
Previous Article Compress 20231003 144811 1253 Tim Kejagung Masuki Gedung Utama Gedung Utama, Penggeledahan Kemendag
Next Article Compress 20231003 183246 6164 Asosiasi Ingatkan Era CDMA Menelpon Dengan Tarif Rp.1, Akui Perang Dengan Tarif Internet
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261018 174729 9296
Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram
Kriminal Oktober 18, 2026
Compress 20261018 145545 5409
Pacu Jalur Kuansing Raih Best Regency Destination Award 2026, Tegaskan Diri Sebagai Ikon Wisata Budaya Indonesia
Daerah Oktober 18, 2026
IMG 20261018 132730
Peresmian Gedung Graha Nahda Gunting Wonosari Klaten: Diwarnai Santunan Ojol dan Anak Yatim Piatu
Daerah Oktober 18, 2026
Compress 20261018 115209 9131
Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Berita Oktober 18, 2026

Baca Juga

Compress 20261018 115209 9131
Berita

Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Oktober 18, 2026 9.8k Views
Compress 20261017 212428 8591
Berita

Plt Bupati Kuansing Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi

Oktober 17, 2026 3.2k Views
Compress 20261017 000234 4045
Berita

Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan

Oktober 17, 2026 1.6k Views
Compress 20261016 204005 5245
Berita

Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara

Oktober 16, 2026 3.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?