Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan TPKS Anggota KOWAD di Polda Jabar Dipertanyakan, HR Bantah Tuduhan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Penetapan Tersangka Kasus Dugaan TPKS Anggota KOWAD di Polda Jabar Dipertanyakan, HR Bantah Tuduhan
Berita

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan TPKS Anggota KOWAD di Polda Jabar Dipertanyakan, HR Bantah Tuduhan

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published November 7, 2026
Share
5 Min Read
Compress 20261107 175042 2686
Laporan Photo Ilustrasi Oleh, Yusef Ferry S (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

BANDUNG, CHANEL7.ID – Penetapan seorang warga sipil berinisial HR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh seorang anggota Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) berinisial FH di Polda Jawa Barat menjadi perhatian. HR membantah tuduhan tersebut dan menilai terdapat sejumlah hal dalam kronologi hubungan maupun proses penanganan perkara yang perlu diklarifikasi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak HR, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat FH di Polrestabes Bandung pada 18 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, HR disangkakan melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terkait TPKS, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Wisma Patrakomala, Bandung.

Read More

IMG 20261102 173753
Rehabilitasi Jalan Lingkar Barat Delanggu Ditarget Rampung Desember 2026
GNPK-RI Jabar Soroti Penetapan Tersangka Kasus TPKS di Polda Jabar, Pertanyakan Proses dan Kecukupan Alat Bukti
Dugaan Kesalahan Prosedur UPTD PPA Kota Bandung Disorot, Penanganan Kasus Diminta Dievaluasi
Polres Samosir Ungkap 5 Kasus Pencurian Kerbau, Lima Pria dan Seorang Terduga Penadah Diamankan

Namun, pihak HR memiliki versi kronologi berbeda mengenai hubungan antara dirinya dan FH sebelum laporan tersebut dibuat.

Berawal dari Pendampingan Seleksi KOWAD

- Advertisement -

Menurut keterangan pihak HR, hubungan keduanya bermula pada 13 Maret 2023. Saat itu, FH bersama keluarga dan anggota Koramil mendatangi HR di Semarang untuk meminta bantuan pendampingan dalam proses seleksi menjadi anggota KOWAD TNI AD.

Selama kurang lebih lima bulan, HR mengaku membantu FH dalam persiapan seleksi, mulai dari latihan fisik, pemeriksaan kesehatan hingga konsultasi psikologi.

Dalam perkembangannya, hubungan keduanya disebut semakin dekat dan berlanjut menjadi hubungan asmara.

Pihak HR menyebut, selama menjalin hubungan tersebut, keduanya beberapa kali bertemu dan menginap bersama di sejumlah hotel, termasuk di wilayah Solo dan Semarang pada Agustus 2023.

Ketika FH mengikuti tahapan tes pusat di Bandung, HR juga mengaku mendampinginya selama kurang lebih dua minggu.

- Advertisement -

Setelah FH dinyatakan lulus sebagai anggota KOWAD pada 1 September 2023, komunikasi dan pertemuan keduanya disebut masih berlanjut setiap kali FH mendapatkan kesempatan pesiar.

HR juga mengaku turut membantu sejumlah kebutuhan FH, termasuk perlengkapan pendidikan, kebutuhan logistik dan uang saku.

Menurut versi HR, hubungan intim yang terjadi selama masa hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka. Akan tetapi, keterangan ini merupakan klaim dari pihak HR yang masih perlu diuji dan dikonfirmasi melalui proses hukum.

- Advertisement -

Perkara Sempat Dihentikan, Kemudian Berlanjut

Dalam perjalanan penanganan perkara, Polrestabes Bandung disebut pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Maret 2025 dengan alasan bukti yang dinilai belum mencukupi.

Selanjutnya, pada Mei 2025, pihak pelapor mengajukan praperadilan. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak HR, putusan praperadilan tersebut berdampak pada pembatalan penghentian penyidikan sehingga penanganan perkara kembali berlanjut.

Perkara kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat.

Pada 6 Agustus 2026, penyidik Polda Jabar menetapkan HR sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Pihak HR juga menyebut terdapat keterangan ahli dari Komnas Perempuan tertanggal 29 Juni 2026 dalam proses penanganan kasus tersebut.

HR Bantah Tuduhan dan Pertanyakan Proses Penyidikan

Atas penetapan status tersangka tersebut, HR menyampaikan keberatan dan membantah tuduhan dugaan TPKS yang disebut terjadi pada 22 Juni 2024 di Wisma Patrakomala, Bandung.

Pihak HR mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan menilai keterangan yang digunakan dalam proses penyidikan perlu diuji secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan bukti lain yang relevan.

HR juga menilai riwayat hubungan personal antara dirinya dan FH perlu menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif untuk memperoleh gambaran peristiwa yang utuh.

Meski demikian, keberadaan hubungan asmara atau hubungan intim sebelumnya tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu peristiwa tertentu tidak mengandung unsur kekerasan seksual. Setiap dugaan tindak pidana harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pentingnya Transparansi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual sekaligus hak hukum pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan kasus perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, hak pelapor untuk memperoleh perlindungan dan keadilan juga harus tetap dihormati.

Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai kronologi hubungan, dugaan peristiwa pada 22 Juni 2024, serta keberatan HR terhadap penetapan tersangka masih memerlukan konfirmasi dari pihak pelapor dan penyidik Polda Jawa Barat.

Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Disclaimer Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan berdasarkan kronologi dan keterangan dari pihak HR. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi FH, kuasa hukumnya, serta Polda Jawa Barat guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

 

®Yusef Ferry S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Penetapan Tersangka Kasus TPKS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love1
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20261107 153400 0773 Rapidin Simbolon Salurkan Traktor Yanmar dan Tiga Pompa Air Kubota untuk Pomparan Sonak Malela di Toba
Next Article IMG 20261107 175641 CKG dan Speling Menyatu: Pelayanan Spesialis Kini Menjangkau Masyarakat Desa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261107 175641
CKG dan Speling Menyatu: Pelayanan Spesialis Kini Menjangkau Masyarakat Desa
Daerah November 7, 2026
Compress 20261107 153400 0773
Rapidin Simbolon Salurkan Traktor Yanmar dan Tiga Pompa Air Kubota untuk Pomparan Sonak Malela di Toba
Daerah November 7, 2026
Compress 20261106 201545 5522
Perkuat Sinergi di Tengah Restrukturisasi, SPBUN dan Manajemen PTPN IV Regional II Utamakan Kesejahteraan Karyawan
Daerah November 6, 2026
IMG 20261106 141818
Pemprov Jateng Tebar Cashback Tiap Hari Bagi Wajib Pajak yang Taat
Daerah November 6, 2026

Baca Juga

IMG 20261102 173753
Berita

Rehabilitasi Jalan Lingkar Barat Delanggu Ditarget Rampung Desember 2026

November 2, 2026 53 Views
Compress 20261031 215835 5701
Berita

GNPK-RI Jabar Soroti Penetapan Tersangka Kasus TPKS di Polda Jabar, Pertanyakan Proses dan Kecukupan Alat Bukti

Oktober 31, 2026 71.4k Views
Compress 20261031 090459 9903
Berita

Dugaan Kesalahan Prosedur UPTD PPA Kota Bandung Disorot, Penanganan Kasus Diminta Dievaluasi

Oktober 31, 2026 3.4k Views
Compress 20261029 171111 1794
Berita

Polres Samosir Ungkap 5 Kasus Pencurian Kerbau, Lima Pria dan Seorang Terduga Penadah Diamankan

Oktober 29, 2026 4.1k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?