JABAR, CHANEL7.ID — Penanganan laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi perhatian setelah pelapor menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan cukup lama tanpa kejelasan perkembangan yang memadai.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan, termasuk tahapan penyelidikan maupun penyidikan apabila proses tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Ajit Afandi menyampaikan kronologi laporan pengaduan yang telah saya sampaikan ke Polres Pangandaran terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
1. Awal Laporan
- Advertisement -
Pada tanggal 2 April 2026, saya mengajukan laporan pengaduan terhadap saudari (W) Inisial ke Polres Pangandaran dengan didampingi oleh pengacara saya, Bapak Asep Gumilar dan Bapak Darwan
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan unggahan di media sosial yang memuat foto saya bersama istri dan keluarga disertai tulisan yang menurut saya merugikan nama baik dan kehormatan saya serta keluarga. Di antaranya terdapat sebutan “penipu” dan ungkapan “Ajit s3t4n”.
2. Pemberian Keterangan dan Penyerahan Bukti
Setelah laporan disampaikan, saya memenuhi proses pemberian keterangan kepada pihak kepolisian. Pada 23 April 2026, saya memberikan keterangan beserta saksi-saksi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, dan proses pemeriksaan saya berlangsung pada akhir April 2026.
Saya juga telah menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki kepada penyidik, termasuk dokumentasi yang berkaitan dengan unggahan di media sosial tersebut.
- Advertisement -
Saat ini, sebagian foto atau dokumentasi yang sebelumnya ada di telepon genggam saya sudah tidak tersedia. Namun, bukti-bukti tersebut sebelumnya telah saya serahkan kepada penyidik.
3. Perkembangan Penanganan Perkara
Dalam perjalanan penanganan laporan, saya beberapa kali berupaya mencari informasi mengenai perkembangan perkara melalui pihak yang mendampingi dan pihak terkait.
- Advertisement -
Berdasarkan informasi terakhir yang saya terima, penyidik bernama Mora sempat menyampaikan rencana untuk memanggil saudari Wina guna menindaklanjuti perkara tersebut. Namun, hingga tanggal 17 Oktober 2026, saya belum mendapatkan kepastian yang jelas mengenai pelaksanaan pemanggilan tersebut maupun perkembangan penanganan laporan saya selanjutnya.
Saya memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan setiap tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan. Akan tetapi, sebagai pihak yang membuat pengaduan, saya berharap memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah saya sampaikan.
4. Bentuk Kekecewaan Saya
Saya merasa kecewa dan prihatin karena laporan yang telah saya sampaikan sejak 2 April 2026 masih belum memberikan kejelasan perkembangan yang saya harapkan.
Saya sudah berupaya kooperatif, memberikan keterangan, menghadirkan saksi, dan menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki. Saya juga telah menunggu selama berbulan-bulan dengan harapan perkara ini mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Kekecewaan saya bukan berarti saya ingin menghakimi atau mendahului proses hukum. Saya hanya menginginkan kepastian, transparansi informasi mengenai perkembangan laporan, serta penanganan yang profesional sesuai prosedur yang berlaku.
5. Harapan kepada Pihak Kepolisian
Melalui kesempatan ini, saya berharap dari pihak Polres Pangandaran dapat memberikan penjelasan mengenai status penanganan laporan saya, termasuk tahapan yang telah dilakukan dan langkah tindak lanjut yang akan ditempuh.
Saya berharap setiap laporan masyarakat dapat memperoleh penanganan dan informasi perkembangan yang layak, sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Saya menyampaikan kronologi ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum, bukan untuk menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu.
Demikian kronologi dan pernyataan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya berdasarkan pengalaman dan informasi yang saya ketahui, Jelas Ajit Afandi Pangandaran, 17 Oktober 2026
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE melalui aktivitas di ruang digital. Namun, untuk memastikan duduk perkara secara utuh, diperlukan keterangan resmi dari pelapor maupun pihak kepolisian yang menangani laporan tersebut.
Pelapor Berharap Ada Kejelasan Lamanya proses penanganan laporan dapat menimbulkan pertanyaan bagi pelapor, terutama ketika informasi mengenai perkembangan perkara belum diperoleh secara jelas.
Pelapor berharap kepolisian dapat menyampaikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status laporan dan langkah hukum yang telah dilakukan.
Dalam penanganan perkara, kepolisian tetap perlu menjalankan prosedur hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Proses pemeriksaan juga harus dilakukan secara cermat agar setiap keputusan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang tersedia.
Ajit juga menyebut penyidik dari unit Tipidter Polres Pangandaran dapat Memberikan Penjelasan, Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi kepada pihak kepolisian yang menangani laporan tersebut diperlukan, terutama mengenai alasan lamanya proses penanganan, tahapan perkara saat ini, serta kendala yang mungkin dihadapi penyidik.
Keterangan resmi dari kepolisian penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Apabila terdapat perbedaan keterangan antara pelapor dan kepolisian, masing-masing pihak perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asep Gumilar, SH Sebagai penasehat hukum pelapor berharap pihak kepolisian menjalankan sesuai dengan tupoksi nya dan sesuai aturan yang berlaku di institusi kepolisian Masyarakat yang menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum tentu berharap laporannya ditangani sesuai prosedur dan memperoleh informasi mengenai perkembangannya. Sesuai dengan perpol nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Ujarnya
Karena itu, komunikasi yang baik antara penyidik dan pelapor menjadi salah satu hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. “Tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut masih perlu diperoleh. Media akan berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.
®Yusef Ferry S

