PATI, CHANEL7.ID – Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di area persawahan Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pemerataan lahan, namun material tanah hasil pengerukan disebut-sebut diangkut keluar menggunakan sejumlah truk.
Aktivitas tersebut terpantau pada Sabtu (26/9/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah alat berat jenis ekskavator digunakan untuk mengeruk tanah di area persawahan. Sejumlah kendaraan pengangkut juga terlihat keluar masuk lokasi membawa material hasil pengerukan.
Dalam pengamatan sekitar satu jam, terlihat sejumlah truk melakukan aktivitas pengangkutan material. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan tanah hasil pengerukan serta legalitas kegiatan tersebut.
Pihak yang berada di lokasi disebut menyampaikan bahwa pengerukan dilakukan untuk kepentingan pemerataan lahan atas permintaan pemilik lahan atau petani. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, sebagian material tanah tampak dibawa keluar dari area persawahan.
- Advertisement -
Belum diperoleh keterangan resmi mengenai apakah material tersebut diperjualbelikan, termasuk mengenai perizinan kegiatan dan status usaha yang dilakukan. Karena itu, dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Selain persoalan perizinan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam kegiatan tersebut juga perlu mendapat perhatian apabila benar menggunakan BBM bersubsidi untuk aktivitas komersial. Namun, informasi mengenai jenis BBM yang digunakan belum dapat dipastikan secara independen.
Kegiatan pengerukan lahan pertanian dalam skala besar juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi tanah dan sistem pengairan. Karena itu, aspek lingkungan dan kesesuaian kegiatan dengan tata ruang perlu diperiksa oleh instansi terkait.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan pertanian diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan telah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai peruntukannya, informasi tersebut penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
- Advertisement -
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai legalitas pengerukan dan pengangkutan material tanah tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
- Advertisement -
®Laspin

