KLATEN, CHANEL7.ID – Pertemuan yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb)
Kabupaten Klaten menegaskan langkah konkret menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD). Dalam pertemuan tersebut, setiap pernyataan pihak terkait memperkuat arah kebijakan: bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang harus diimplementasikan, diawasi, dan didanai secara berkelanjutan (17/03/2026).
H. Sutarno dari Komisi IV DPRD menegaskan bahwa peran legislatif tidak hanya merumuskan kebijakan tetapi juga memastikan hak anak terpenuhi melalui mekanisme pengawasan yang jelas; menurutnya, “RAD harus memiliki payung hukum yang kuat agar pelaksanaan tidak berhenti pada tataran rencana, dan DPRD akan aktif memantau serta memfasilitasi evaluasi berkala untuk menilai efektivitas pelaksanaan, siap mengambil langkah korektif bila implementasi tidak berjalan sesuai target,” tegasnya. Tekanan pada pengawasan ini menjadi sinyal bahwa DPRD siap mengambil langkah korektif bila implementasi tidak berjalan sesuai target.
Tanggung Jawab Pelaksana Utama
Puspo Enggar Hastuti mewakili Dinsosp3akb menegaskan bahwa “Dinas memikul tanggung jawab utama dalam pemenuhan hak anak, termasuk pelaksanaan lima klaster KLA.” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen operasional, dinas bertugas memastikan layanan, program pemberdayaan, dan fasilitasi hingga tingkat desa berjalan sinergis. Dalam konteks hukum, Puspo Enggar Hastuti juga menegaskan pilihan instrumen hukum yang pragmatis, mengutamakan Peraturan Bupati atau Peraturan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan RAD agar Bupati dapat berperan sebagai fasilitator di tingkat kabupaten.
Dinsosp3akb menyoroti pendekatan berbasis desa dengan target 401 desa sebagai fokus intervensi. Pernyataan resmi dari dinas menekankan bahwa pendekatan ini memungkinkan program menyentuh akar masalah dan melibatkan komunitas lokal secara aktif. Implementasi di desa akan meliputi pembentukan kelompok anak, forum anak, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa agar mampu merancang program ramah anak. Penegasan ini menunjukkan bahwa keberhasilan KLA bergantung pada penguatan kapasitas lokal dan partisipasi anak sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan.
- Advertisement -
Dalam pertemuan, peserta menekankan pentingnya memasukkan alokasi anggaran untuk program KLA dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang merupakan dokumen perencanaan strategis pemerintah daerah untuk periode 5 tahun, yang menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Pernyataan bersama menegaskan bahwa tanpa kepastian anggaran yang terintegrasi dalam perencanaan jangka menengah daerah, keberlanjutan program akan terancam. Tekanan pada RPJMD menunjukkan kesadaran bahwa KLA harus menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah sehingga pendanaan menjadi prioritas yang terencana, bukan bergantung pada inisiatif sementara.
Peserta rapat menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dan sektor swasta. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberhasilan KLA memerlukan kolaborasi multi-aktor, media ramah anak diharapkan menjadi mitra edukasi dan penyebaran informasi, sementara inisiatif pembentukan Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) diusulkan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha. Penegasan terhadap peran sektor swasta menandai pergeseran paradigma, tanggung jawab pemenuhan hak anak bukan hanya urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
Salah satu penekanan strategis adalah penguatan kelembagaan agar program tidak bergantung pada individu atau inisiatif sementara. Pernyataan peserta menyoroti peran fasilitator tingkat kabupaten sebagai penghubung antara kebijakan kabupaten dan pelaksanaan di desa. Fasilitator diberi mandat untuk membangun kapasitas pemerintahan desa, memfasilitasi pembentukan kelompok anak, dan memastikan program berjalan sesuai rencana. Penegasan ini menegaskan bahwa fasilitator bukan sekadar perantara administratif, melainkan aktor kunci dalam memastikan kualitas implementasi di lapangan.
Mekanisme dan pengawasan kembali ditegaskan oleh DPRD bahwa mekanisme pengawasan dan evaluasi harus jelas dan berkala. Pernyataan ini menuntut adanya indikator kinerja, pelaporan rutin, dan evaluasi yang dapat mengukur dampak program terhadap kesejahteraan anak. Tekanan pada evaluasi menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kebijakan berdasarkan bukti lapangan sehingga RAD menjadi dokumen hidup yang terus disempurnakan.
Moderator Aye yang juga merupakan salah seorang tim gugus tugas KLA menutup pertemuan dengan penekanan pada tindak lanjut yang terstruktur, “Draft yang disusun harus segera disempurnakan oleh Bagian Hukum agar dapat menjadi dasar Perbup, dan pelibatan semua pihak harus dipercepat.” ujarnya saat dikonfirmasi jurnalis Chanel.id Pernyataan ini menegaskan urgensi administratif dan politik untuk mempercepat proses legalisasi sehingga implementasi RAD dapat segera dimulai.
- Advertisement -
Dengan penegasan dari DPRD, Dinsosp3akb, fasilitator, dan pemangku kepentingan lain, penyusunan RAD KLA di Kabupaten Klaten bergerak dari perencanaan menuju aksi nyata. Pernyataan pihak-pihak terkait menegaskan tiga pilar keberhasilan, komitmen politik dan pengawasan legislatif, penguatan kapasitas dan kelembagaan di tingkat desa, serta kepastian pendanaan melalui integrasi dalam RPJMD. Jika semua pihak konsisten menjalankan peran masing-masing sesuai penegasan yang disampaikan, mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak di Klaten bukanlah sebuah hal yang mustahil.
- Advertisement -
®Pitut Saputra

