NAGEKEO, CHANEL7.ID — Konflik hukum dan adat dalam proyek Waduk Lambo kembali mengemuka. Kuasa Hukum Masyarakat Adat Suku Rendu, Yohanes Gore J. Ari, menyatakan secara tegas akan melaporkan pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu dan menghalang-halangi proses pembayaran ganti rugi ke Mabes Polri.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya pernyataan tidak benar dari Kuasa Hukum Suku Isa dan Gaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo beberapa waktu lalu. Dalam RDP tersebut, Kuasa Hukum Suku Isa dan Gaja menyampaikan bahwa kliennya tidak diberi kesempatan untuk menolak berita acara penunjukan perwakilan suku yang menandatangani specimen pembayaran ganti rugi tanah untuk proyek Waduk Lambo.
Namun menurut Lawyer yang akrab disapa Hans Gore ini, pernyataan itu tidak berdasar dan menyesatkan publik, sebab seluruh proses penyusunan dan pembahasan berita acara dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sah secara hukum adat maupun administratif.
“Pernyataan yang disampaikan dalam RDP itu tidak benar dan menyesatkan. Ini bentuk pelecehan terhadap Laki Rendu sebagai pranata tertinggi di dalam sistem adat Suku Rendu,” tegas Hans Gores dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (06/10/25).
- Advertisement -
Proses Musyawarah dan Keterlibatan Kuasa Hukum Isa-Gaja
Hans Gore menegaskan bahwa, selama proses drafting (penyusunan) Berita Acara Musyawarah yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025, Kuasa Hukum dari Suku Isa dan Gaja hadir aktif serta menyampaikan pendapat dan argumentasi hukum demi kepentingan hukum kliennya.
“Selama proses drafting berita acara, Kuasa Hukum Suku Isa dan Gaja turut hadir, mewakili prinsipal mereka. Mereka menyampaikan pendapat dan juga memberikan argumentasi hukum terkait hal-hal yang dianggap penting bagi kepentingan hukum kliennya,” ungkap Hans Gore.
Karena itu, lanjutnya, jika kini mereka menyatakan bahwa kliennya tidak diberi kesempatan untuk berpendapat atau menyatakan keberatan dalam penunjukan Wunibaldus Wedo sebagai perwakilan para pihak, maka pernyataan itu adalah bentuk kebohongan publik.
“Jadi, kalau sekarang Kuasa Hukum Suku Isa dan Gaja menyatakan kliennya tidak diberi kesempatan untuk berpendapat atau keberatan dalam penunjukan Wunibaldus Wedo, itu sama sekali pembohongan publik. Pertanyaannya sekarang, Kuasa hukum itu mewakili siapa, atas dasar kuasa dari prinsipal yang mana?” tegas Hans Gore dengan nada tajam.
- Advertisement -
Menurutnya, Wunibaldus Wedo ditunjuk secara sah sebagai perwakilan oleh Suku Rendu, bahkan disetujui pula oleh Leonardus Suru dkk. dari Suku Isa dan Gaja dalam musyawarah resmi yang dihadiri para tokoh adat dan perwakilan pemerintah. Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah tertanggal 27 Mei 2025 yang menjadi dasar hukum penandatanganan specimen pembayaran ganti rugi PSN Waduk Lambo.
Keterangan Palsu di Forum Resmi Bisa Dipidana
Lebih jauh, Hans Gore menjelaskan bahwa penyampaian keterangan palsu di forum resmi seperti sidang RDP DPRD merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP.
- Advertisement -
Pasal tersebut menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
“Sidang RDP adalah forum resmi negara. Bila ada pihak yang memberikan keterangan tidak benar secara sadar, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah,” tegas Hans Gore.
Ia menambahkan, apabila keterangan tersebut dikaitkan dengan dokumen resmi seperti berita acara atau pernyataan tertulis yang diajukan secara formal, maka hal itu juga dapat memenuhi unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Berita Acara Palsu dalam Pembagian Kompensasi
Selain soal keterangan palsu, Hans Gore juga mengungkap adanya berita acara kesepakatan pembagian kompensasi yang dibuat secara sepihak oleh pihak-pihak tertentu dari Suku Kawa, Suku Isa, dan Suku Gaja. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Suku Kawa mendapat 60 persen, sementara Suku Isa dan Gaja mendapat 40 persen dari obyek tanah yang secara adat dan hukum terdaftar sebagai tanah milik Suku Rendu dengan NIB 493 dan 496.
Dia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum adat dan hukum pidana nasional, karena telah menimbulkan hak baru di atas tanah milik suku lain tanpa izin dan tanpa musyawarah sah dengan pranata adat Suku Rendu.
“Berita acara seperti itu tidak sah dan melanggar hukum. Ini bisa dikategorikan sebagai pembuatan keterangan palsu dan pemalsuan dokumen yang menimbulkan hak baru secara melawan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang membuat dan memfasilitasi dokumen tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 242 KUHP: Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah – ancaman 7 tahun penjara. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen yang menimbulkan hak baru atau merugikan pihak lain – ancaman 6 tahun penjara. Pasal 220 KUHP: Laporan atau pengaduan palsu – ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Dugaan Penghalangan oleh BPN NTT dan BPN Nagekeo
Tak berhenti di situ, Hans Gore menduga adanya tindakan penghalangan pembayaran ganti rugi oleh Kakanwil BPN Provinsi NTT dan BPN Kabupaten Nagekeo. Menurut dia, lembaga tersebut secara sadar menunda dan menghalangi keluarnya surat undangan pembayaran hak ganti rugi yang seharusnya sudah diserahkan kepada masyarakat adat Suku Rendu.
“Kami menduga kuat bahwa Kakanwil BPN NTT dan BPN Nagekeo secara sadar dan sengaja menghalangi hak-hak masyarakat adat untuk menerima ganti rugi. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan menghalangi proses pembayaran dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang tindak pidana menghalangi pelaksanaan kewajiban hukum terhadap seorang pejabat, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 9 tahun.
Jika dalam prosesnya terbukti terdapat manipulasi dokumen atau penyesatan administrasi, maka pejabat bersangkutan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum mengatur kewajiban pemerintah untuk menjamin pembayaran ganti rugi kepada masyarakat secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Langkah Hukum ke Mabes Polri
Hans Gore memastikan bahwa seluruh bukti pendukung, dokumen berita acara musyawarah, surat kuasa adat, serta notulensi RDP telah dikumpulkan sebagai barang bukti hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendaftarkan laporan resmi ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu, pemalsuan dokumen, laporan palsu, dan penghalangan pembayaran hak ganti rugi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Semua bukti sudah kami siapkan. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan ke Mabes Polri agar kasus ini diusut tuntas,” tegas Hans Gore.
Pesan Moral: Keadilan untuk Masyarakat Adat
Menutup pernyataannya, Hans Gore menyampaikan kritik tajam terhadap praktik-praktik hukum yang cenderung manipulatif dan mengabaikan nilai-nilai moral serta keadilan sosial.
“Homo homini lupus — manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Adab dirusak, prinsip moral dan etika diabaikan. Yang tersisa hanyalah tipu daya, penggelapan hak, dan penghilangan eksistensi suku secara sistematis,” ujarnya penuh makna.
Menurutnya, masyarakat adat Rendu tidak menolak pembangunan Waduk Lambo, namun menolak segala bentuk pemaksaan, manipulasi, dan pengingkaran terhadap hak-hak ulayat mereka.
“Suku Rendu mendukung pembangunan untuk kepentingan umum, tetapi harus dilakukan dengan keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap hukum adat. Ini tidak lagi sekadar soal tanah, tetapi soal kebenaran, keadilan, dan moralitas negara terhadap rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
®M Yasin

