Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Patut Diduga Adanya Unsur Tindakan Penyalahgunaan Pengambilan Siltap Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi Mulai Terendus
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Patut Diduga Adanya Unsur Tindakan Penyalahgunaan Pengambilan Siltap Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi Mulai Terendus
Daerah

Patut Diduga Adanya Unsur Tindakan Penyalahgunaan Pengambilan Siltap Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi Mulai Terendus

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Juni 2, 2025
Share
5 Min Read
Compress 20250602 182642 2184
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Kondisi mediasi koordinasi terkait pencairan siltap yang di salah gunakan.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengambilan penghasilan tetap (Siltap) di Pemerintah Desa (Pemdes) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mulai mencuat ke publik. Isu ini mengemuka setelah terungkap adanya pengambilan dana siltap yang tidak sesuai dengan regulasi dan tidak sebagaimana peruntukannya.

Keanehan mulai terlihat pada pengambilan siltap yang tidak sesuai ketentuan, dengan dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan oleh salah satu perangkat desa. Temuan awal mengungkap bahwa pada Oktober, November, dan Desember 2024 terdapat pengambilan dana siltap masing-masing sebesar Rp14.985.000,00. Total dana yang diambil selama tiga bulan itu mencapai Rp44.955.000,00.

Read More

Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan
Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan
‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Ironisnya, pada periode tersebut, Pemdes Setu Kulon hanya memiliki tiga aparatur aktif yang menjalankan roda pemerintahan, yakni Kuwu Joharudin, Sekretaris Desa Tanto Taufik Hidayat, dan Kasi Pemerintahan Wawan Purnawan. Ketiganya hanya berhak menerima total siltap sebesar Rp8.910.000,00, dengan rincian:

• Kuwu: Rp4.050.000,00. (setiap bulan).
• Sekretaris Desa: Rp2.835.000,00. (setiap bulan).
• Kasi Pemerintahan: Rp2.025.000,00. (setiap bulan).

- Advertisement -

Perbedaan mencolok antara jumlah pegawai aktif dan nilai siltap yang dicairkan menimbulkan pertanyaan besar dan dugaan kuat adanya unsur penyimpangan.

Tak hanya itu, pada April 2025, kembali ditemukan dugaan pengambilan siltap sebesar Rp49.005.000,00 dengan keterangan untuk pembayaran bulan Januari hingga Maret 2025. Jumlah tersebut juga tidak sesuai dengan jumlah aparatur yang bekerja pada periode tersebut.

Situasi ini semakin menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa beberapa perangkat desa telah diberhentikan pada 16 Juli 2024. Mereka antara lain: Arifin, Supriyatin, Nur’aeni, Bangkit Mulya, Dedi Supriyadi, Abdul Mukti, dan Nasrikin. Para perangkat ini kemudian menggugat ke PTUN Bandung dan memenangkan perkara, yang memperkuat dugaan bahwa pengambilan siltap selama periode Oktober–Desember 2024 serta Januari–Maret 2025 berpotensi bermasalah secara hukum karena saat itu beberapa perangkat yang diberhentikan masih dalam upaya hukum di PTUN Bandung.

Persoalan semakin berkembang ketika pada 22 April 2025, Bupati Cirebon mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 40010.2.2/Kep.181-DPMD/2025 tentang pemberhentian sementara Kuwu Joharudin. Belakangan ini mulai muncul adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Tanto Taufik Hidayat, yang menandatangani surat berita acara izin pembangunan infrastruktur jaringan internet pada 25 April 2025 sebagai Plt Kuwu dengan Cap Pemerintah Desa Setu Kulon warna biru melingkar, situasi ini sebelum secara resmi ditunjuk melalui mekanisme administratif Musyawarah penunjukan Plt Kuwu Setu Kulon melalui surat dari Kecamatan Weru Nomor: 400.10.2.2/129/Kec, tertanggal 25 April 2025, dan diperkuat dengan Surat Keputusan Camat Weru Nomor: 400.10.2.2/Kep.020/2025 yang ditandatangani Camat Hevazi Aldahary, S.Sos, M.Si, pada 28 April 2025.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Weru yang akrab disapa Gilang membenarkan adanya pengambilan siltap yang tidak sesuai regulasi. “Sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, DPMD, inspektorat mas, Dan sudah dipanggil seluruh pihak terkait. Plt kuwu siap bertanggungjawab untuk mengembalikan. Sudah buat surat pernyataan juga seperti itu”, terang gilang melalui Whatsapp pada 02/06/2025.

- Advertisement -

Namun ketika ditanya tentang bukti surat pernyataan dan tindak lanjut dari pihak berwenang, Gilang menjawab, “Tanyakan langsung ke pemerintah desa mas. Dipegang oleh pemerintah desa. Kami kecamatan tidak megang mas, Untuk ranah nya unsur pidana dan lain-lain mangga tanyakan ke inspektorat. Karena itu hasil koordinasi dengan inspektorat dan dpmd kami kecamatan hanya pendampingan saja. Sesuai dengan tupoksi kecamatan, Ya betul sebelum ke APH kan ada tindak lanjut terlebih dahulu dari dinas terkait yaitu Inspektorat terkait apakah diaudit/riksus atau lain lainya. Terkait kebenaranya”, ujar gilang.

Ketua BPD Desa Setu Kulon pun mengonfirmasi tengah melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. “ Pengambilan tidak sesuai aturan, Masih dikoordinasikan supaya ada penyelesaian secepatnya, Yang bersangkutan, perangkat desa dan sudah dikomunikasikan dengan pihak kecamatan..Untuk lebih jelasnya ke perangkat desa saja. ”jelasnya.

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa hingga kini surat pernyataan tersebut belum ditandatangani. “Sampai sekarang surat pernyataan belum ditandatangani,” ujarnya via WhatsApp.

- Advertisement -

Saat dikonfirmasi pada 2 Juni 2025 melalui pesan WhatsApp, Tanto Taufik Hidayat, yang kini menjabat sebagai Plt Kuwu, hanya memberikan jawaban singkat, “Iya, nanti a. Kalau sudah senggang dikabarin. Terpaksa.” jawab iritnya ditengah kesibukannya.

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat, Setu Kulon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise1
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250602 104211 1431 PDIP Vs Budi Arie: Perseteruan Memanas, Berujung Laporan Polisi
Next Article Compress 20250603 022932 2296 Menelisik Pusaran Geopolitik, Konflik Kepentingan, dan Oposisi di Pemerintahan Desa Setu Kulon?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 174925 5575
Daerah

Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan

Juni 24, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 165544 4061
Daerah

Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan

Juni 24, 2025 7.6k Views
Compress 20250623 184527 7917
Daerah

‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Juni 23, 2025 6.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?