YOGYAKARTA, CHANEL7.ID – Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kondisi transportasi online di Indonesia yang dinilai belum memiliki regulasi yang memadai. Dalam press release yang dirilis pada 20 April 2025, FDTOI menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pengemudi transportasi online, untuk sepeda motor (R2) maupun angkutan sewa khusus (R4). Saat dikonfirmasi terkait aksi kebangkitan transportasi online Indonesia, juru bicara FDTOI dari Yogyakarta Yos Marparengga memberikan uraian panjang terkait gambaran aksi (21/04/2025).
Juru bicara FDTOI dalam pernyataannya menyatakan “Transportasi online telah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia, mulai dari layanan antar penumpang hingga pengantaran makanan dan barang. Para pengemudi transportasi online berperan besar dalam menggerakkan perekonomian nasional, sesuai dengan amanah UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun, kontribusi besar ini belum diimbangi dengan regulasi yang adil, sehingga para pengemudi merasa seperti “sapi perah” yang dimanfaatkan tanpa mendapatkan manfaat yang sepadan. ”terangnya
Empat Tuntutan Utama FDTOI
FDTOI mengidentifikasi empat poin utama yang harus segera diselesaikan untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil:
- Advertisement -
1. Kenaikan Tarif Layanan Penumpang (R2)
Tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022, yang ditetapkan tiga tahun lalu. Selama periode tersebut, telah terjadi tiga kali kenaikan UMR dengan total 16,7%. FDTOI menilai bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan perlu segera ditinjau ulang sesuai dengan Diktum Kesembilan dalam keputusan tersebut.
2. Regulasi Pengantaran Makanan dan Barang (R2)
Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online. Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 hanya mengatur layanan antar penumpang, sementara layanan makanan dan barang tidak diatur sama sekali. Ketiadaan regulasi ini dimanfaatkan oleh aplikator untuk menetapkan tarif yang tidak manusiawi, yang menurut FDTOI cenderung bersifat eksploitasi.
3. Ketentuan Tarif Bersih Angkutan Sewa Khusus (R4)
- Advertisement -
Regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118 Tahun 2018 belum mengatur besaran potongan aplikasi. Hal ini memberikan kebebasan kepada aplikator untuk melakukan pemotongan tarif secara sepihak, yang merugikan pengemudi. FDTOI mengusulkan agar ketentuan potongan aplikasi segera dibuat, seperti yang telah diterapkan pada ojek online roda dua melalui KP 667 Tahun 2022.
4. Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
FDTOI menilai bahwa permasalahan transportasi online di Indonesia tersebar di berbagai kementerian, mulai dari ketentuan tarif, hubungan pengemudi dengan aplikator, perizinan, hingga tata kelola pemerintah daerah. Untuk menyelesaikan semua permasalahan ini, diperlukan satu undang-undang khusus yang mengatur transportasi online secara komprehensif.
- Advertisement -
Kajian dan Langkah Perjuangan
Yos juga memberikan penjelasan “FDTOI telah menyusun lebih dari 30 kajian sederhana yang mencakup tinjauan masalah dan solusi yang dapat dimasukkan ke dalam UU Transportasi Online Indonesia. Kajian ini melibatkan berbagai disiplin ilmu, khususnya terkait regulasi sepeda motor dan angkutan sewa khusus.” paparnya.
Lebih lanjut dalam press release-nya, FDTOI juga menyoroti tidak konsistennya regulasi yang ada. Misalnya, Kementerian Perhubungan berdalih bahwa pengaturan layanan makanan dan barang berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, berdasarkan kajian FDTOI, tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengatur layanan tersebut.
FDTOI berharap Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah konkret untuk membuat regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online.
Aksi Serentak di Berbagai Daerah
Yos menginformasikan “Untuk menyuarakan tuntutan ini, FDTOI akan menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Aksi ini akan melibatkan komunitas pengemudi transportasi online dari berbagai wilayah,” ujarnya.
“Beberapa daerah yang sudah menyatakan kesiapannya untuk turun ke jalan yakni
– Jakarta (SEPOI)
– Surabaya (FRONTAL)
– Semarang (SAKO)
– Yogyakarta (FOYB)
– Banyumas (OJOL Banyumas Raya)
– Banten (DOBRAK)
– Cilegon (DOM)
– Batam (ADOB)
– Sukabumi (DESAK)
– Samarinda (AMKB)
– Solo (GARDA Solo Raya)
– Tangerang Kota (SOS/Maung Bodas Ciledug)
– Jember (FKJOB)
Beberapa daerah lain juga sedang mempersiapkan diri untuk ikut bergerak bersama dalam aksi ini. ”terangnya.
Seruan kepada Pemerintah
Dalam pernyataannya, FDTOI juga mengajak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, para menteri, dan anggota DPR, untuk mendengar dan melihat ketidakadilan yang menimpa para pengemudi transportasi online.
“Kami bukan sapi perah yang bisa seenaknya dimanfaatkan. Kami adalah rakyat Indonesia yang telah ikut berkontribusi bagi pembangunan negeri ini, tetapi nyawa kami hanya dihargai sebungkus es teh!” tegas FDTOI dalam press release-nya.
FDTOI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang tarif atau regulasi, tetapi juga tentang keadilan bagi para pengemudi transportasi online yang telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Aksi serentak pada 20 Mei 2025 diharapkan menjadi momentum untuk membuka dialog antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah guna menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Mari bergandeng tangan rapatkan barisan dan turun ke jalan menuntut kejelasan nasib yang lebih baik ojek online di seluruh Indonesia” tegas juru bicara FDTOI Yos Marparengga saat dikonfirmasi jurnalis Chanel7.id
Semoga perjuangan ini membawa perubahan nyata bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia.
®Pitut Saputra