Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Fahmi Nugroho Bantah Isu, Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Periode
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Politik > Fahmi Nugroho Bantah Isu, Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Periode
Politik

Fahmi Nugroho Bantah Isu, Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Periode

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published September 19, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240918 214120 0770
Photo Oleh, Radit (Chanel7.id) Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif.
SHARE
Bagikan Berita

SUMSEL, CHANEL7.ID – Dinamika politik di kabupaten empat Lawang kini kian menimbulkan kontroversi pasalnya beredar nya kabar calon Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Al Jufri (HBA), yang disebut telah menjabat selama dua periode, namun dalam hal ini isu tersebut ditepis oleh Fahmi Nugroho ,SH,MH Salah satu tim kuasa hukum HBA.

“Mengenai berita yang beberapa hari ini sempat viral yang di media sosial yang mengatakan bahwa HBA telah menjabat bupati selama 2 periode tidak benar yang benar itu satu periode yaitu 2008-2013″Ungkap Fahmi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Rabu (18/9/2024).

Read More

Compress 20260727 000152 2288 1
Ketua DPW Gelora Gus Misbah Bongkar Misi Besar Gelora, Targetkan Gelora Indonesia Masuk lima besar Indonesia
Pelantikan Pengurus Partai NasDem Ciamis Tingkat Kecamatan Diharapkan Perkuat Konsolidasi Organisasi
Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-19 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Simalungun Bagikan Sembako
PSI Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029, Ketua DPD PSI Rembang Hadiri Rakorwil di Solo ‎

Fahmi Nugroho, dalam keterangannya juga menyampaikan secara tegas bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.

Fahmi memaparkan dasar hukum terkait perhitungan masa jabatan seorang bupati definitif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

- Advertisement -

Menurut Fahmi, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang pada 26 Agustus 2013.

Namun, jabatan tersebut hanya dijalankan selama 2 tahun, 1 bulan, dan 27 hari, karena berakhir pada 22 Oktober 2015 ketika H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif.

Hal ini menjadi dasar argumen bahwa masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.

Fahmi menjelaskan bahwa secara hukum, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh.

Oleh karena itu, HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013.

- Advertisement -

Fahmi juga mengacu pada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perhitungan masa jabatan ini

Ia menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan bupati definitif diatur berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang lahir berdasarkan tiga putusan MK yang sifatnya mengikat bagi semua pihak (erga omnes), yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode jabatan dan tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.

Detail Putusan MK

- Advertisement -

Fahmi merinci tiga putusan MK yang relevan :

1. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.

2. Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah, di mana jika masa jabatan belum mencapai setengah periode, tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.

Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Periode, Fahmi Nugroho Selaku Kuasa Hukum Bantah Isu Tersebut

3. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 kembali memperjelas bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.

Fahmi juga menyebutkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif, dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani.

Dalam hal ini, ketika H. Syahril Hanafiah diangkat menjadi Plt Bupati (pejabat sementara) melalui SK menggantikan HBA tanggal 22 Oktober 2015, maka sejak itulah dianggap sebagai Bupati Definitif.

Dengan demikian, masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani H. Syahril Hanafiah sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d berakhir

 

 

 

®Radit

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Sumatera Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240918 114050 0141 Budayawan Galuh Ciamis, Berikan Dukungan Terhadap wafatnya Rd Rasich Hanif Radinal Muhtar
Next Article Compress 20240919 024614 4619 Pemkab Simalungun Gelar Rakor Tangani Banjir Di Serbelawan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261007 175533
86 Titik Ibadah Dapat Dana Hibah Pemkab Boyolali
Daerah Oktober 7, 2026
Compress 20261006 194620 0417
Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan
Pemda Oktober 6, 2026
IMG 20261006 085041
Euforia Merah Putih: Semarang Rayakan Kemenangan Timnas
Olahraga Oktober 6, 2026
Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026

Baca Juga

Compress 20260727 000152 2288 1
Politik

Ketua DPW Gelora Gus Misbah Bongkar Misi Besar Gelora, Targetkan Gelora Indonesia Masuk lima besar Indonesia

Juli 27, 2026 8.4k Views
Compress 20260504 120955 5004
Politik

Pelantikan Pengurus Partai NasDem Ciamis Tingkat Kecamatan Diharapkan Perkuat Konsolidasi Organisasi

Mei 4, 2026 10.1k Views
Compress 20260114 192550 0747
Politik

Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-19 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Simalungun Bagikan Sembako

Januari 14, 2026 4.5k Views
Compress 20260108 184424 4308
Politik

PSI Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029, Ketua DPD PSI Rembang Hadiri Rakorwil di Solo ‎

Januari 8, 2026 9.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?