KONAWE UTARA, CHANEL7.ID – Dewan pimpinan pusat (DPP) serikat pekerja tolaki lingkar tambang (TLT) Pariama kecamatan langgkima, kabupaten Konawe Utara Sulawesi tenggara Senin (15/7/2024) Melalui Dewan penasehat serikat pekerja tolaki lingkar tambang (TLT) Di Langgikima, Ade Yakub mengutarakan bahwa setiap serikat pekerja yang di bentuk wajib melaporkan ke pencatatan di dinas ketenaga kerjaan agar terdaftar dan legal, ucap nya serikat pekerja TLT adalah serikat pekerja legal (resmi) terdaftar di Disnaker konut dengan No.01/SP-SB/I.2024.
“Alhamdulillah Sp.TLT telah mendapat berita baik dari Disnaker konut,bahwa sp.TLT akan di libatkan dan di undang untuk hadir dalam pembahasan upah berikut nya,yaitu penetapan standar Upah minimum kabupaten (UMK) Konut tahun 2025. “Ungkapnya
Lanjut dewan pembina menyampaikan (Ade Yakub) bahwa jika ada perusahaan yang tidak memfasilitasi karyawan nya dengan BPJS ketenagakerjaan segera laporkan, Perusahaan dalam bentuk apapun wajib melindungi pekerjanya dengan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sudah sangat jelas Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) “pungkas nya.
- Advertisement -
®Adhian