CIAMIS, CHANEL7.ID – Warga desa Ciharalang tepatnya warga RT 30 dusun panyingkiran, mengeluhkan, keluh kesahnya, kepada awak media Divisi Biro Humas, Chanel7.id, tentang ketidak pastian permohonan berita acara kompensasi warga tentang berdirinya Diduga tower XL yang mengaku di pegang oleh PT STP, yang mana berdirinya tower telah habis masa kontrak 10 tahun pada tahun 2023.
Yang sekarang dipergunakan lagi oleh pihak PT STP dan menurut informasi warga tidak ada sosialisasi ke warga sedangkan perpanjangan kontrak lahan sudah diperpanjang ke pemilik lahan tanah.
Ketua RT Setempat, Maman Usmawan, Mengatakan, “Pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi dan izin ke lingkungan terdekat dan beberapa warga setempat, Dan warga mengajukan berita acara pada tanggal 30 Maret karna kebetulan ada pihak perusahaan yang akan melakukan pergantian perangkat. “Paparnya
Lanjutnya, “Warga mengajukan kompensasi untuk dampak radiasi dengan nominal 100 juta rupiah dan akhirnya datang dari pihak yang mengaku dari PT STP untuk melakukan negosiasi dengan warga pada tanggal 4 April 2024 sampai warga menurunkan nominal kompensasi dari 100 juta rupiah menjadi 50 juta rupiah. Ujar Maman, bahkan pada tgl 23 April 2024 menurut ketua Rt Maman usmawan pihak dari STP mengajak bertemu di RM dengan alasan sembari perjalan ke Pangandaran, disana pihak yang mengaku PT STP, melakukan negosiasi secara pribadi dan jangan diberitahu kepada warga bahwa PT STP akan memberikan sejumlah nominal kepada pak RT namun pak RT menolak karna takut warga menanyakan dan warga tidak menyetujui nantinya akan jadi bumerang untuk saya papar pak rt menegaskan. Ungkapnya
- Advertisement -
Dan akhirnya pihak PT STP akan melakukan pertemuan ulang dgn warga pada tgl 4 atau 5 Mei 2024, dan pihak dari PT STP datang pada tanggal 4-05-2024, dimana disana dihadiri oleh warga, Ormas PP, Ormas GRIB, Karang Taruna dan media Chanel7.id, Dilokasi
Terpantau Oleh awak Media, hasil dari pertemuan kali ini masih belum ada titik temu karena dari pihak PT STP menawarkan kompensasi seminim mungkin yang tidak sesuai diharapkan warga.
“Yakan Untuk masa kontrak operasional perusahaan selama 10 tahun, keputusannya pihak PT STP akan mengajukan kembali ke perusahaan, masyarakat merasa diundur-undur terus, dan mengharapkan kompensasi yang layak, sesuai perpanjangan IMB, dan IMB yang lama menyatakan 10 tahun kontrak, sedangkan ada perpanjangan kontrak baru selama 10 tahun dan masyarakat tidak diberitahu dan tidak mengetahui apakah ada uji kelayakan berdirinya tower tersebut masih kokoh untuk 10 tahun ke depan dari berdirinya tower tersebut. “Ujar Warga Dilokasi.
Dari Pantauan Awak Media Chanel7.id Biro Humas (Omay) belum ada titik temu diantara kedua belah pihak, dokumen terlampir di simpan dengan di photo oleh warga dan di awasi dan disaksikan oleh karang taruna setempat, Ormas Pemuda Pancasila dan Ormas Grib juga awak media, sampai saat ini dari tgl 24 April 2024 masih belum ada tanggapan dan itikad baik perusahaan PT STP.
Warga Setempat berharap pihak perusahaan dapat duduk bersama dan memberikan kompensasi terhadap warga, karna memang sudah banyak perangkat elektronik yang rusak akibat petir jika musim hujan XL perusahaan yang lama suka ada penggantian. “tutur warga Setempat yang enggan disebutkan namanya pada saat dilokasi.
- Advertisement -
®Biro Humas & Antar Lembaga : Omay

